Cara Mudah
Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online? Urus Via Email, Begini Caranya
Solusi jika Wajib Pajak (WP) lupa nomor EFIN atau belum aktivasi nomor EFIN sewaktu lapor SPT Tahunan. Bisa lewata email.
Selain itu, jika wajib pajak belum melakukan aktivasi nomor EFIN, naka hal tersebut juga dapat diurus dengan cara mengirim email.
Namun, berbeda dengan persyaratan lupa nomor EFIN, jika akan melakukan aktivasi nomor EFIN maka wajib pajak harus melampirkan dokumen kependudukan.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN melalui email dengan melampirkan data sebagai berikut:
- Nama lengkap
- NPWP
- NIK
- Nomor ponsel
- Email aktif
- Lampiran foto/scan KTP asli
- Lampiran foto/scan NPWP asli
- Selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas
Setelah semua data terisi, wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).
Untuk mencari kode kantor pajak yang akan dituju oleh wajib pajak dapat diakses pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN? Cukup Urus via Email