Cara Mudah
Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online? Urus Via Email, Begini Caranya
Solusi jika Wajib Pajak (WP) lupa nomor EFIN atau belum aktivasi nomor EFIN sewaktu lapor SPT Tahunan. Bisa lewata email.
TRIBUNJATIM.COM - Mau lapor SPT Tahunan secara online tapi lupa nomor EFIN ?
Berikut cara mengatasinya lewat email.
Electronic Filling Identification Number (EFIN) merupakan nomor yang digunakan Wajib Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Nomor identitas tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Selain untuk lapor SPT tahunan, nomor EFIN juga diperlukan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.
EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk mereset password jika lupa password akun atau mengganti email di situs aplikasi DJP online.
Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta, Denda Rp 100 Ribu Jika Tidak Melapor
Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif
Lalu bagaimana jika Wajib Pajak (WP) lupa nomor EFIN atau belum aktivasi nomor EFIN sewaktu mengisi SPT di DJP online?
Berikut solusinya, melansir dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022):
Cara urus lupa EFIN via email

Dilansir dari Instagram Kementerian Keuangan @kemenkeuri, jika wajib pajak lupa dengan nomor EFIN ketika hendak mengisi SPT di DJP online maka wajib pajak dapat mengurusnya melalui email.
Wajib pajak dapat mengirim email dengan melampirkan data sebagai berikut:
- Nama lengkap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel
- Email aktif
Setelah semua data terisi, kemudian wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).
Untuk mencari kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui e-Form, Maksimal 31 Maret 2022, Berikut Sanksi Jika Tak Melaporkan
Baca juga: Rincian Denda yang Dikenakan Bagi Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan, Lengkap Alur Penagihannya
Aktivasi EFIN via email