Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online? Urus Via Email, Begini Caranya

Solusi jika Wajib Pajak (WP) lupa nomor EFIN atau belum aktivasi nomor EFIN sewaktu lapor SPT Tahunan. Bisa lewata email.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi - Solusi jika lupa nomor EFIN saat akan lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNJATIM.COM - Mau lapor SPT Tahunan secara online tapi lupa nomor EFIN

Berikut cara mengatasinya lewat email.  

Electronic Filling Identification Number (EFIN) merupakan nomor yang digunakan Wajib Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Nomor identitas tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Selain untuk lapor SPT tahunan, nomor EFIN juga diperlukan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk mereset password jika lupa password akun atau mengganti email di situs aplikasi DJP online.

Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta, Denda Rp 100 Ribu Jika Tidak Melapor

Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif

Lalu bagaimana jika Wajib Pajak (WP) lupa nomor EFIN atau belum aktivasi nomor EFIN sewaktu mengisi SPT di DJP online?

Berikut solusinya, melansir dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022):

Cara urus lupa EFIN via email

Cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN.
Cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN. (efin.pajak.go.id)

Dilansir dari Instagram Kementerian Keuangan @kemenkeuri, jika wajib pajak lupa dengan nomor EFIN ketika hendak mengisi SPT di DJP online maka wajib pajak dapat mengurusnya melalui email.

Wajib pajak dapat mengirim email dengan melampirkan data sebagai berikut:

  • Nama lengkap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor ponsel
  • Email aktif

Setelah semua data terisi, kemudian wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).

Untuk mencari kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui e-Form, Maksimal 31 Maret 2022, Berikut Sanksi Jika Tak Melaporkan

Baca juga: Rincian Denda yang Dikenakan Bagi Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan, Lengkap Alur Penagihannya

Aktivasi EFIN via email

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved