Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Link dan Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir Pengisian: Kamis 31 Maret 2022

Link dan panduan lapor SPT tahunan secara online. Lapor sebelum 31 Maret 2022 agar Wajib Pajak (WP) tak kena denda. 

Editor: Hefty Suud
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi - Panduan lapor SPT tahunan sebelum 31 Maret 2022. 

TRIBUNJATIM.COM - Link dan panduan lapor SPT tahunan secara online. 

Batas akhir lapor SPT tahunan adalah 31 Maret 2022.

Perlu diketahui, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun untuk lapor SPT Tahunan dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu di djponline.pajak.go.id.

Jangan sampai telat lapor lapor SPT tahunan, agar Wajib Pajak (WP) tak kena denda. 

Berikut panduan lapor SPT tahunan untuk Anda, melansir dari Tribunnews.com:

Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta, Denda Rp 100 Ribu Jika Tidak Melapor

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum melakukan laporan SPT Tahunan, masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengisian SPT:

Lapor SPT Tahunan pribadi
Lapor SPT Tahunan pribadi (Instagram/ditjenpajakri)

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved