Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Kenaikan PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini - Kapan Tarawih Pertama Ramadan 2022?
3 berita viral terpopuler Jumat 1/4/2022 TribunJatim.com: tarif PPN naik 11 persen berlaku hari ini - kapan salat tarawih pertama Ramadan 2022?
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Jumat, 1 April 2022 di TribunJatim.com.
Berita viral terpopuler pertama tentang Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.
Selanjutnya ada berita tentang kapan awal puasa Ramadan 2022 dan kapan salat tarawih pertama?
Tersaji juga berita mengenai Materi SBMPTN 2022 dan tahapan pendaftarannya.
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Jumat, 1 April 2022:
Baca juga: Sebelum Naik Jadi Rp 12.500 per Liter, Warga Gresik Rela Antre Panjang Berburu Pertamax
Baca juga: Ingat Arief Soemarko? Suami Mirna Salihin Korban Kopi Sianida, 6 Tahun Berlalu Begini Kabarnya Kini
Baca juga: Kendaraan Besar Terobos Rambu di Jembatan Balun, 3 Unit Ambulance Pengangkut Pasien Terjebak Macet
1. Kenaikan PPN 11 Persen Berlaku Mulai Jumat, 1 April 2022

Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai besok Jumat, 1 April 2022.
Namun ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN.
Untuk diketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.
Baca juga: Menunggak Bertahun-tahun, Sejumlah Reklame di Sidoarjo Ditutup Poster Bertulis Belum Membayar Pajak
“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Barang bebas PPN Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.