Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Sebelum Naik Jadi Rp 12.500 per Liter, Warga Gresik Rela Antre Panjang Berburu Pertamax

Pemandangan antrean kendaraan di SPBU yang berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar cukup panjang. Bahkan sampai di jalan raya pada Kamis (31/3/2022) mal

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Willy Abraham
Antrean di SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kamis (31/3/2022) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemandangan antrean kendaraan di SPBU yang berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar cukup panjang. Bahkan sampai di jalan raya pada Kamis (31/3/2022) malam. 

Kendaraan yang didominasi roda dua itu, antre demi mendapatkan BBM jenis Pertamax. Karena harga Pertamax naik per 1 April. 

Syaifudin (33) mengaku rela antre demi mendapatkan Pertamax dengan harga Rp 9 ribu. Meski antrean panjang, pria asal Manyar ini mengaku tidak keberatan. 

"Mumpung harga Pertamax belum naik," kata pengendara motor matic warna putih ini. 

Pemandangan antrean kendaraan di SPBU ini merupakan respon warga menjelang harga BBM jenis Pertamax naik. Dilansir dari Tribunnews.com, PT Pertamina (Persero) akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 

Baca juga: Jelang Kenaikan Harga BBM, SPBU di Gresik ada yang Kehabisan Pertamax dan Pertalite

Harga Pertamax kini naik menjadi Rp 12.500 per liter. 

Harga baru ini berlaku pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat. 

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. 

Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya." 

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya, pada Kamis (31/3/2022). 

Namun kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 

Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter. 

Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000. Sedangkan di Jawa Timur harga Pertamax menjadi Rp 12.500.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved