Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Sederet Aturan Selama Ramadan di Tuban, Warung Bertirai hingga Larang Berjualan Minuman Tuak

Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan 1443 H/2022.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky saat memimpin apel terkait distribusi vaksin 

10. Orang yang tidak berpuasa supaya menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat umum.

11. Meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan zakat/infaq/shodaqoh mulai tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai Kabupaten.

12. Memasang spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati, menjaga dan menggairahkan kegiatan sosial keagamaan pada bulan Ramadan bagi umat Islam (sebagaimana contoh dan desain terlampir).

13. Kepada SPBU, Agen LPG dan Penyedia Sembilan Bahan Pokok untuk tidak menaikkan harga diatas batas kewajaran.

14. Meningkatkan kewaspadaan wilayah terhadap potensi- potensi yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan melaporkan kepada aparat yang benwenang apabila ada gangguan Kamtibmas dan tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat (sweeping dan lain-lain). 

15. Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan/ membakar mercon/petasan dan/atau bunyi-bunyian sejenisnya, salah satu langkah preventifnya dengan memasang spanduk imbauan.

16. Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman tuak baik di pinggir-pinggir jalan, di tempat-tempat umum dan terbuka.

17. Menjaga ketenangan dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

18. Menjaga Ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.

19. Penggunaan pengeras suara luar agar mematuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

20. Menciptakan dan melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam bentuk lain sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

21. Ketentuan Pelaksanaan takbir keliling, mudik lebaran dan kegiatan lain yang belum diatur dalam edaran ini menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved