Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Sederet Aturan Selama Ramadan di Tuban, Warung Bertirai hingga Larang Berjualan Minuman Tuak

Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan 1443 H/2022.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky saat memimpin apel terkait distribusi vaksin 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan 1443 H/2022.

Ada 21 poin yang dituangkan pada surat bernomor nomor: 451/ 1933 /414.104.2/2022, yang ditujukan pada jajaran lingkup pemerintahan setempat, pimpinan BUMN/BUMD/Swasta, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Pelaku Usaha.

Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, tertanggal 31 Maret. 

Dalam rangka menyambut serta menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, dan mempertimbangkan pemulihan ekonomi, serta penyesuaian kondisi untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tuban.

Baca juga: Sambut Ramadan, Penyintas Gunung Semeru di Lumajang Gelar Kirab Nasi Tumpeng hingga Berebut Berkah

Dengan ini diminta perhatian dan pelaksanaan saudara beberapa hal sebagai berikut.

1. Menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi bulan suci Ramadan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunnah dengan tetap memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19, melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

2. Memantapkan amal kebajikan pada Bulan Suci Ramadhan, antara lain melalui Peningkatan pembinaan dan bimbingan keagamaan sebagai usaha memantapkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT Peningkatan pembinaan rohani bagi karyawan/karyawati.

3. Pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 M menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku.

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice

4. Pengusaha restoran/rumah makan/warung/kafe dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum. 

5. Pengusaha restoran/rumah makan/kafe untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadan.

6. Pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 Bulan Suci Ramadan sampai dengan H+1 Bulan Suci Ramadan.

7. Bagi pusat perbelanjaan/mall/toko yang berdagang pakaian, agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran.

Baca juga: Berangkat Pesta Sabu Pakai Ambulans Desa, Kades di Tuban Mengaku Dijebak Teman

8. Pengusaha bilyar agar membatasi aktifitas operasionalnya serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

9. Tidak ada pemberian ijin keramaian (misalnya hiburan malam dan sebagainya).

10. Orang yang tidak berpuasa supaya menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat umum.

11. Meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan zakat/infaq/shodaqoh mulai tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai Kabupaten.

12. Memasang spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati, menjaga dan menggairahkan kegiatan sosial keagamaan pada bulan Ramadan bagi umat Islam (sebagaimana contoh dan desain terlampir).

13. Kepada SPBU, Agen LPG dan Penyedia Sembilan Bahan Pokok untuk tidak menaikkan harga diatas batas kewajaran.

14. Meningkatkan kewaspadaan wilayah terhadap potensi- potensi yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan melaporkan kepada aparat yang benwenang apabila ada gangguan Kamtibmas dan tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat (sweeping dan lain-lain). 

15. Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan/ membakar mercon/petasan dan/atau bunyi-bunyian sejenisnya, salah satu langkah preventifnya dengan memasang spanduk imbauan.

16. Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman tuak baik di pinggir-pinggir jalan, di tempat-tempat umum dan terbuka.

17. Menjaga ketenangan dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

18. Menjaga Ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.

19. Penggunaan pengeras suara luar agar mematuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

20. Menciptakan dan melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam bentuk lain sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

21. Ketentuan Pelaksanaan takbir keliling, mudik lebaran dan kegiatan lain yang belum diatur dalam edaran ini menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved