Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Kuasa Hukum Randy Bagus Sebut Kliennya Bukan Penyebab Meninggalnya Mahasiswi Asal Mojokerto: Ganjal

Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko sebut kliennya bukan penyebab meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto: Fakta dan dakwaan tidak selaras. Ganjal.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Tim Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Sabtu (2/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Hingga kini, kasus aborsi terhadap mahasiswi asal Mojokerto, NW, dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko masih bergulir di persidangan.

Kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Elisa mengatakan, Randy didakwa melanggar pasal 348 jo 56 tentang aborsi.

Namun menurutnya hal itu kurang tepat.

"Pasal itu soal pengguguran atau aborsi dan atau membantu proses aborsi. Ini sangat ganjal, karena kekasihnya meninggal itu mengakhiri hidupnya bukan aborsi," kata Elisa, salah satu tim kuasa hukum Randy, Sabtu (2/4/2022).

Dia mengatakan, ada visum rumah sakit yang menyatakan mantan kekasih Randy meninggal murni karena mengakhiri hidupnya. Dalam dakwaan juga disebutkan kekasih Randy meminum racun. 

Baca juga: Sidang Randy Bagus, Ibu NW Beber Ancaman Pembunuhan, Paksaan Aborsi, Randy Bersimpuh Minta Maaf

"Kami berharap Majelis Hakim dan jaksa melihat fakta persidangan yang ada. Klien kami bukan menjadi penyebab kematian kekasihnya. Di sidang jelas, kekasihnya meninggal karena meminum racun," jelas Elisa.

Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menangkap ada kesan penyidik memaksa menaikkan kasus ini ke persidangan.

"Antara fakta dan dakwaan pun tidak selaras," paparnya.

Wiwik menyebut, dakwaan kliennya membantu melakukan aborsi, itu juga tidak bisa dibuktikan. Beberapa saksi tidak pernah ada yang melihat kliennya menyuruh atau membantu aborsi.

"Keterangan saksi tidak ada yang melihat kliennya membantu melakukan itu, dan dalam sidang tidak ada hasil USG atau keterangan bidan yang menyatakan kekasihnya ini hamil,” jelasnya.

Ia berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan. Ia akan mengupayakan agar kliennya mendapatkan keadlian. Karena menurutnya, tidak semua yang dituduhkan pada kliennya benar.

"Semua yang viral di media sosial itu tidak semuanya benar. Sebab, keterangan beberapa saksi juga berbeda saat di persidangan. Kami hanya menuntut keadlian saja," pungkas dia.

Permintaan Maaf Randy Picu Debat Panas JPU dan Kuasa Hukum

Terjadi momen haru dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved