Berita Kabupaten Pasuruan
Kuasa Hukum Randy Bagus Sebut Kliennya Bukan Penyebab Meninggalnya Mahasiswi Asal Mojokerto: Ganjal
Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko sebut kliennya bukan penyebab meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto: Fakta dan dakwaan tidak selaras. Ganjal.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Hingga kini, kasus aborsi terhadap mahasiswi asal Mojokerto, NW, dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko masih bergulir di persidangan.
Kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Elisa mengatakan, Randy didakwa melanggar pasal 348 jo 56 tentang aborsi.
Namun menurutnya hal itu kurang tepat.
"Pasal itu soal pengguguran atau aborsi dan atau membantu proses aborsi. Ini sangat ganjal, karena kekasihnya meninggal itu mengakhiri hidupnya bukan aborsi," kata Elisa, salah satu tim kuasa hukum Randy, Sabtu (2/4/2022).
Dia mengatakan, ada visum rumah sakit yang menyatakan mantan kekasih Randy meninggal murni karena mengakhiri hidupnya. Dalam dakwaan juga disebutkan kekasih Randy meminum racun.
Baca juga: Sidang Randy Bagus, Ibu NW Beber Ancaman Pembunuhan, Paksaan Aborsi, Randy Bersimpuh Minta Maaf
"Kami berharap Majelis Hakim dan jaksa melihat fakta persidangan yang ada. Klien kami bukan menjadi penyebab kematian kekasihnya. Di sidang jelas, kekasihnya meninggal karena meminum racun," jelas Elisa.
Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menangkap ada kesan penyidik memaksa menaikkan kasus ini ke persidangan.
"Antara fakta dan dakwaan pun tidak selaras," paparnya.
Wiwik menyebut, dakwaan kliennya membantu melakukan aborsi, itu juga tidak bisa dibuktikan. Beberapa saksi tidak pernah ada yang melihat kliennya menyuruh atau membantu aborsi.
"Keterangan saksi tidak ada yang melihat kliennya membantu melakukan itu, dan dalam sidang tidak ada hasil USG atau keterangan bidan yang menyatakan kekasihnya ini hamil,” jelasnya.
Ia berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan. Ia akan mengupayakan agar kliennya mendapatkan keadlian. Karena menurutnya, tidak semua yang dituduhkan pada kliennya benar.
"Semua yang viral di media sosial itu tidak semuanya benar. Sebab, keterangan beberapa saksi juga berbeda saat di persidangan. Kami hanya menuntut keadlian saja," pungkas dia.
Permintaan Maaf Randy Picu Debat Panas JPU dan Kuasa Hukum
Terjadi momen haru dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022).
Di pertengahan sidang, kuasa hukum Randy memohon Majelis Hakim agar memberikan kesempatan terhadap Randy untuk meminta maaf dan belasungkawa atas meninggalnya NW.
Terdakwa Randy tampak bersimpuh di hadapan Fauzun, ibu NW, sembari mengucapkan permintaan maaf.
"Saya mohon maaf ibu," ujar Randy sembari memeluk Fauzun.
Fauzun mengatakan dia sudah menganggap Randy sebagai anaknya sendiri. Dia menyebut Randy sering bersama anaknya, apalagi saat NW menjalani perawatan di RSI Sakinah. Saat itu, Randy juga menemani di rumah sakit dan mengantarkan pulang.
"Saya seperti kehilangan dua anak, karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," ucap Fauzun menjawab pertanyaan kuasa hukum.
Terdakwa Randy terlihat menghampiri Fauzun saat sidang diskors lima menit. Fauzun yang merupakan ASN Pemkot Mojokerto tersebut berlinang air mata saat Randy duduk di sampingnya.
Permintaan maaf Randy terhadap Fauzun justru memicu debat JPU dengan kuasa hukum. Apalagi, JPU melontarkan pertanyaan terhadap Fauzun terkait permintaan maaf Randy yang merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya telah menggugurkan janin NW.
"Keberatan yang mulia, permintaan maaf itu secara pribadi, bukan karena kasusnya, karena pernah dekat semasa almarhum masih hidup," ucap kuasa hukum terdakwa Randy.
Debat panas JPU dan kuasa hukum Randy berhenti setelah Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan dua hakim Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati menengahi.
Sunoto mengatakan, JPU dapat menanyakan terkait permintaan maaf itu terhadap terdakwa saat sidang agenda keterangan terdakwa.
"Sudah, kalau ini dilanjutkan tidak akan selesai-selesai, JPU bisa ditanyakan saat keterangan terdakwa," tandasnya.