Berita Kota Malang
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Usulkan Penambahan Poin Perda Terkait Sanksi Bagi Pemberi Pengemis
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mengusulkan penambahan poin dalam Perda terkait sanksi bagi pemberi pengemis atau anak jalanan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengusulkan penambahan poin dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi bagi pemberi pengemis atau anak jalanan.
"Kami akan menambahkan salah satu klausul (di perda) sanksi terhadap yang memberi (pengemis)," ujar Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani kepada TribunJatim.com, Rabu (6/4/2022).
Dirinya menjelaskan, di dalam Perda Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, belum mengatur mengenai pemberian sanksi kepada pemberi anak jalanan, gelandangan maupun pengemis.
Penambahan klausul pemberian sanksi tersebut, merupakan upaya Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang menggantungkan diri dengan meminta-minta di jalanan.
"Biar mereka di jalan enggak berharap sebentar lagi ada yang mengasih, kan begitu harapannya. Jadi, kita berantas semua, nanti yang mengasih juga dikenakan sanksi, biar tidak dibiasakan," jelas Penny Indriani.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengubah pola pikir atau mindset anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Mulai dari sosialisasi, pembinaan mental, pemberian wadah untuk berkreasi, salah satunya di Kampung Topeng, serta penawaran untuk diberikan pelatihan kerja.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya tersebut, pola pikir anak jalanan, gelandangan dan pengemis masih sulit untuk berubah.
Dirinya memberikan contoh perkembangan di Kampung Topeng. Di mana selama tiga tahun berjalan, tersisa 33 kepala keluarga yang menempati Kampung Topeng untuk mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan berkreasi.
Namun, hingga saat ini perkembangannya masih stagnan, ditambah lagi dengan kondisi Covid-19.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan batas waktu maksimal agar keluarga yang menempati Kampung Topeng tersebut paling lama lima tahun untuk diganti dengan anak jalanan, gelandangan atau pengemis lainnya. Dengan tujuan, untuk mengubah pola pikir agar tidak kembali turun ke jalan.
"Kalau dibina memang sudah dibina, tetapi mereka itu kembali mengemis lagi, sepi saja dia bilang itu Rp 65 ribu. Itu sepi ya, apalagi nanti kalau hari Jumat di masjid-masjid, itu dapatnya tinggi," terangnya.
Dirinya pun berharap, dengan berbagai upaya dan usaha yang telah dilakukannya, dapat mengentaskan anak jalanan dan pengemis agar tidak kembali turun ke jalan.
"Harapan kami, mereka semua dapat berubah serta tidak turun ke jalan lagi untuk mengemis," pungkasnya.