INFO Terbaru Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri, Pemerintah Tetapkan 29 April - 6 Mei 2022
Jokowi menyebut, keputusan terkait cuti bersama nantinya kan diatur lebih rinci berdasarkan keputusan bersama dari menteri-menteri terkait.
TRIBUNJATIM.COM - Libur Lebaran dan cuti bersama telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Penetapan tanggal tersebut yakni 29 April-6 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
Jokowi menyebut, keputusan terkait cuti bersama nantinya kan diatur lebih rinci berdasarkan keputusan bersama dari menteri-menteri terkait.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4,5,6 Mei 2022."
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Jokowi Center Beri Perhatian Pengembangan UMKM di Surabaya
Lebih lanjut Jokowi menuturkan, cuti bersama ini bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi.
Meski demikian Jokowi dengan tegas mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Sehingga masyarakat tetap harus waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Selain itu, Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga di kampung halaman. Namun perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai."
"Kita semua harus selalu waspada. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," terang Jokowi.
Jokowi menambahkan, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan akan mencapai sebanyak 85 juta orang.

Baca juga: Cara Hitung THR Karyawan yang Kerja Kurang dari 12 Bulan, Ini Jadwal Kapan THR Lebaran 2022 Cair?
Sedangkan pemudik dari Jabodetabek sendiri diperkirakan akan mencapai 14 juta orang.