Cara Mudah
Cara Hitung THR Karyawan yang Kerja Kurang dari 12 Bulan, Ini Jadwal 'Kapan THR Lebaran 2022 Cair?'
Intip jadwal kapan THR Lebaran 2022 cair, dilengkapi cara hitung THR ( Tunjangan Hari Raya ) karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
TRIBUNJATIM.COM - Kapan THR Lebaran 2022 cair?
Tahun ini Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayar penuh.
Ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.
Hal tersebut disampaikan oleh Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker.
“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, (4/4/2022).
Baca juga: Cara Dapat BLT Minyak Goreng, Cair Rp 300 Ribu Pada April 2022, Cek Nama Penerima di Laman Ini
Baca juga: PROMO Menu Buka Puasa Bersama JCO Indonesia, Dilengkapi Daftar Harga Hampers Ramadan 2022 di JCO
Untuk diketahui, dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Kendati demikian, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
Cara menghitung THR

Beberapa orang penasaran, bagaimana cara hitung THR yang akan diterima karyawan?
Beirkut uraian lengkapnya, melansir dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Cara menghitung THR karyawan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).