Berita Surabaya
Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Berikut Lokasinya!
Disperinaker Surabaya membuka Posko Pengaduan THR di bulan Ramadan, berikut lokasinya! Atau bisa lewat hotline di nomor ini.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
"Selain dengan melalui posko, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait penyaluran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.
Indah menyebut, Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.
"Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Indah Anggoro Putri.
Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.