Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Berikut Lokasinya!

Disperinaker Surabaya membuka Posko Pengaduan THR di bulan Ramadan, berikut lokasinya! Atau bisa lewat hotline di nomor ini.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini mengatakan, Disperinaker Kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan, Kamis (7/4/2022). 

"Selain dengan melalui posko, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait penyaluran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Indah menyebut, Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.

"Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Indah Anggoro Putri.

Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved