Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Penipuan Bermodus Proyek Renovasi Properti, Wanita di Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Rr Puji Hastuti (52), menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (11/4/2

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana jalannya sidang putusan dengan terdakwa kasus penipuan bermodus proyek renovasi properti, Rr Puji Hastuti (52) yang digelar virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (11/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa Rr Puji Hastuti (52), menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (11/4/2022).

Wanita yang tinggal di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Kecamatan Klojen Kota Malang itu, harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penipuan bermodus proyek renovasi properti.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani. Dan dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.

"Menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujarnya di dalam persidangan.

Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa.

Baca juga: Anak Pedagang Ketan di Kota Batu Dianiaya Gerombolan Pemotor, Orangtua Coba Melerai, Adik Ketakutan

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelasnya.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima putusan tersebut.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

"Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, terkait hal itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan secara detail, terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Rr Puji Hastuti tersebut.

Baca juga: Makin Canggih, Aplikasi Jogo Malang Presisi Dilengkapi Fitur Layanan Pengaduan hingga Pariwisata

"Jadi, perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada tahun 2018. Yang dilakukan dengan cara, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Sandy Hariman bahwa sedang mengerjakan beberapa proyek renovasi properti," jelasnya.

Setelah itu, terdakwa meminta saksi korban Sandy Hariman untuk menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 400 juta, dengan dibuatkan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Proyek dan Pendanaan tertanggal 31 Oktober 2018.

"Seiring berjalannya waktu, terdakwa kembali meminta tambahan uang kepada saksi korban Sandy Hariman. Lalu, saksi korban Sandy Hariman menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer dengan jumlah total sebesar Rp. 888.875.000," bebernya.

Eko menerangkan, proyek renovasi properti yang dijalankan oleh terdakwa  sebanyak total 29 proyek.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved