Berita Trenggalek
Warga Trenggalek Nekat Aniaya Orang Cuma Gara-gara Lihat Kaos Beda Perguruan Silat
Aksi penganiayaan yang dipicu oleh perbedaan perguruan silat kembali masih terus terjadi di Kabupaten Trenggalek. Kasus terbaru terjadi di
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Aflahul Abidin
Dua dari tiga tersangka kasus kekerasan yang dipicu perbedaan perguruan silat di Kabupaten Trenggalek
Mereka adalah RD (20), asal Kecamatan Banarkedungmulyo, Kabupaten Jombang; FN (18), asal Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek; dan AWS seorang bocah di bawah umur.
Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek.
"Tersangka satu yang di bawah umur kami serahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk dilakukan diversi," sambung Agus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (fla)
Kumpulan berita Trenggalek terkini