Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Tambahan Tukin 50 Persen, Cek Daftar Gaji Pokok Sesuai Golongan

Teka-teki terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya terjawab.

Instagram.com/@jokowi
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara. 

TRIBUNJATIM.COM - Pertanyaan soal kapan gaji ketiga belas PNS cair sudah terjawab.

Presiden Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 PNS, ada pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Selain ASN, THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: Besaran THR 2022 dan Gaji ke-13 PNS Golongan I-IV, Cair 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan c, Kamis (14/4/2022).

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.

Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Baca juga: Disperinaker Trenggalek Buka Posko Aduan THR, Bisa Datang ke Lokasi atau Lewat WhatsApp

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved