Ramadan 2022
Besaran THR 2022 dan Gaji ke-13 PNS Golongan I-IV, Cair 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Satu hal yang ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Simak besarannya!
TRIBUNJATIM.COM - Satu hal yang ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Hal ini seperti disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Melansir Kompas.com, Jumat (15/4/2022), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Pejabat Negara," kata Jokowi.
Baca juga: Tips Sederhana Mengelola Uang THR Agar Tak Habis Seketika, Rencanakan Pengeluaran - Pilah Kebutuhan
Hal ini menandakan THR dan gaji ke-13 akan cair dalam waktu dekat, khususnya THR Lebaran 2022.
Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid," tutur Jokowi.
Adanya tambahan 50 persen Tukin ini diharapkan akan menambah daya beli masyarakat, sehingga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi 2 tahun terakhir.
Baca juga: Cara Hitung THR Karyawan yang Kerja Kurang dari 12 Bulan, Ini Jadwal Kapan THR Lebaran 2022 Cair?
THR Lebaran bagi ASN dipastikan akan cair pada 2022, tetapi belum diketahui waktu pasti pencairan atau penyaluran dana tersebut.
Jika mengacu pada Permenekeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Namun, saat itu Indonesia masih ada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
Sehingga, pemerintah memberi keringanan, jika belum bisa membayarkan THR sebelum hari raya, maka uang tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Dalam konteks pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau instansi swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan pembayaran THR 2022 tidak boleh dilakukan secara dicicil.
