Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pantau Kondisi Sambil Pura-pura Bersihkan Trotoar, Pemuda di Surabaya Ternyata Curi Besi Pedestrian

pekerjaan tidak tetap membuat pria bernama Arjun Faisal (24) warga Tambak Wedi Tengah III Surabaya nekat melakukan aksi pencurian.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Tersangka (oranye) dan barang bukti kejahatan saat di Mapolsek Gubeng Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pekerjaan tidak tetap membuat pria bernama Arjun Faisal (24) warga Tambak Wedi Tengah III Surabaya nekat melakukan aksi pencurian.

Ia nekat mencongkel besi pendestrian milik dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Dharmahusada Surabaya.

Berbekal palu dan besi yang serupa linggis, Arjun beraksi saat situasi jalanan sepi pada dini hari.

"Tersangka memang sudah berniat untuk mencuri dengan melakukannya pada dini hari. Setiap ada yang lewat, ia pura-pura membersihkan trotoar. Kalau sepi lalu mencongkel lagi," kata Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi, Minggu (17/4/2022).

Setelah berhasil mencongkel besi pendestrian, pelaku lalu mengangkatnya dan meletakkanya di jok belakang motor honda Vario bernopol  L 5574 IH miliknya.

Baca juga: Nekat Open BO saat Ramadan, Mahasiswi di Malang Akui Awalnya Diajak Teman: Jangan Sampai Ortu Tahu

Baca juga: Terdesak Kebutuhan Lebaran, Pemuda di Surabaya Nekat Curi Motor, Gagal Kabur usai Terjebak Macet

"Saat itulah anggota kring serse kami melintas. Mencurigai aktifitas tersangka. Lalu kami dekati dan benar, tersangka mengakui mencuri besi pendestrian itu," lanjutnya.

Kepada polisi, ia mengaku bukan sekali ini melakukan aksi kejahatan serupa.

"Pengakuan beberapa kali. Tempatnya di Kota Surabaya, ada di daerah Banyurip, Sukolilo, Rungkut dan Gubeng," tandasnya.

Kini, Arjun harus mendekam di tahanan Mapolsek Gubeng akibat perbuatannya.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved