Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran

Kronologi Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang, Jasad Sempat Disimpan Semalam dalam Mobil

Kronologi lengkap pembunuhan mahasiswa kedokteran di Malang yang dilakukan ayah tiri kekasih, terungkap jasad sempat disimpan semalam dalam mobil.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA - ISTIMEWA
Kronologi lengkap pembunuhan mahasiswa kedokteran di Malang yang dilakukan ayah tiri sang kekasih, terungkap jasad sempat disimpan semalam dalam mobil, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdasarkan catatan hasil penyidikan kepolisian, terungkap, jasad mahasiswa kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang (FK UB) Bagus Prasetya Lazuardi (25) sempat disimpan di dalam mobil, sebelum dibuang di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan

Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Bagus Prasetya Lazuardi, ZI, menyimpan jasad korban di bagian tersembunyi dalam mobil Toyota Kijang Innova bernopol N-1966-IG milik korban. 

Itu dilakukan tersangka setelah membunuh korban pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban tewas seketika, setelah dibekap bagian kepalanya menggunakan kantung kresek oleh tersangka. 

Pelaku kemudian menindih dada korban memanfaatkan berat badannya menggunakan lutut, di atas tempat duduk atau jok mobil. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, korban sempat diintimidasi menggunakan pistol mainan berwarna hitam.

Tak hanya itu, tersangka juga berupaya mencecar korban dengan menuduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, melalui percakapan via aplikasi.

"Eksekusi di Malang. Di pinggir jalan. Sendirian. Pertama diajak keluar untuk nongkrong, lalu mencari tempat, lalu dieksekusi. Korban, di samping kiri. Tersangka nyetir," ujar AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022). 

Setelah korban dipastikan tidak bergerak atau tewas. Pelaku tidak lantas membawanya ke Kabupaten Pasuruan untuk membuang jasad. 

Melainkan, menyimpan jasad di dalam mobil. Kemudian, memarkirkan mobil di area parkir sebuah ruko di kawasan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing, Kota Malang. 

Baca juga: Rekan Keluarga Pembunuh Mahasiswa Kedokteran di Malang Ungkap Dugaan Kecemburuan Pelaku pada Korban

Pada Jumat (8/4/2022) dini hari, tersangka menitipkan kunci mobil tersebut ke rumah seorang temannya, yang berinisial YP. Lalu, pulang ke rumahnya, dengan menyewa jasa ojek online (ojol). 

Kemudian pada pagi harinya, tersangka berupaya kembali mengambil kunci mobil dari kediaman temannya untuk berniat mencari tempat yang aman untuk membuang jasad. 

Setelah berkeliling mencari tempat yang dirasa pas atau minim jangkauan masyarakat, tersangka membuang jasad dengan menutup bagian tubuh korban menggunakan tumpukan rumput liar di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan

"Dia milih semak-semak itu secara asal. Dia sempat memutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan. Eksekusi jam 22.00 WIB, dibuang jam 07.00-08.00 WIB, iya tanggal 8," terangnya. 

Setelah rampung membuang jasad korban. Tersangka kemudian memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Singosari, Malang. 

Lalu, pergi meninggalkan mobil tersebut, dengan naik ojol menuju rumah. Selama proses pelarian, tersangka sempat berupaya menjual mobil tersebut melalui mulut ke mulut. 

"Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli) iya," jelasnya. 

Kemudian, masih di hari yang sama. Tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3,4 juta, melalui M-Banking di ponsel korban.

"Pisau digunakan mencongkel pelat nopol mobil, guna menghilangkan barang bukti kalau mobil itu ada pelat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan ponsel korban sebelum dibuang," pungkas AKBP Lintar Mahardono

Lima hari setelah dibuang, jasad korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022). 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama Satreskrim Polres Pasuruan, Polres Malang, dan Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat (15/4/2022), tersangka berhasil ditangkap dengan berbekal petunjuk sebuah temuan mobil mencurigakan. 

"Korban dibuang di Pasuruan. Tujuannya mengaburkan proses pidana itu sendiri. Korban tidak ada identitas sama sekali saat ditemukan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba

Selama melancarkan perbuatannya itu, pelaku sempat melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan, dan palu. 

Akibat perbuatnnya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

"3 buah ponsel, palu digunakan memecahkan ponsel korban. Pisau (mencongkel pelat nomor mobil)," pungkas AKBP Ronald Ardiyanto Purba. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved