Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Lansia Tulungagung Peragakan saat Dirinya Aniaya Istri hingga Tewas, Sebelumnya Beri Pengakuan Beda

Tanuri (74) memperagakan saat ia membentur-benturkan kepala istrinya, Robiyah (65) ke lantai, Selasa (19/4/2022). Layaknya petarung, kakek itu

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ David Yohanes
Tersangka penganiayaan di Tulungagung memperagakan adegan penganiayaan terhadap istrinya, Selasa (19/4/2022) 

Hal ini berbeda dengan pengakuan tersangka yang mengaku hanya sekali membenturkan, dengan alasan tidak sengaja.

"Secara umum rekonstruksi sudah sesuai dengan BAP. Tidak ada hal yang mendasar ditemukan perbedaan," sambung Anshori.

Dalam rekonstruksi ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menghadirkan 7 saksi.

Mereka adalah para tetangga dan petugas medis yang menolong korban, atau mengamankan tersangka.

Dalam rekonstruksi ini juga terungkap, Robiyah masih sempat duduk setelah dianiaya suaminya.

Ia bahkan masuk ke rumahnya sampai akhirnya tak sadarkan diri.

Warga membawanya ke sebuah klinik terdekat.

Namun sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, Robiyah telah meninggal dunia.

"Diperkirakan korban meninggal dunia dalam perjalanan. Karena begitu tiba di klinik petugas medis menyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Anshori.

Hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selama rekonstruksi tersangka juga didampingi seorang penasehat hukum.

Dua Jaksa dari Kejari Tulungagung juga dihadirkan untuk mengikuti rekonstruksi.

Pasangan Tanuri dan Robiyah telah pisah ranjang sekitar 7 tahun.

Robiyah bahkan membangun rumah sendiri berjarak sekitar 100 meter dari rumah lama yang ditempati Tanuri.

Mereka sering berkonflik dan beberapa kali dimediasi pemerintah desa setempat.

Namun konflik rumah tangga ini tidak kunjung selesai, hingga terjadi penganiayaan berujung maut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta. (David Yohanes)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved