Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

PT KAI Surati Pemkot Malang, Ingatkan Pengamanan Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan

PT KAI Daop 8 Surabaya mengirim surat berkala pada Pemkot Malang, ingatkan pengamanan perlintasan sebidang tanpa penjagaan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ilustrasi perlintasan sebidang - PT KAI Daop 8 Surabaya mengirim surat berkala kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk mengingatkan pengamanan perlintasan sebidang, khususnya perlintasan tanpa penjagaan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PT KAI Daop 8 Surabaya mengirim surat berkala kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk mengingatkan pengamanan perlintasan sebidang, khususnya perlintasan tanpa penjagaan.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api.

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pengamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang merupakan wewenang dari pemerintah daerah setempat.

"Hal itu sudah diatur di UU RI Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dan kembali dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 94 Tahun 2018. Jadi, kewenangan pengamanan ada di pemda tergantung kelas jalan yang melintas di rel," ujar Luqman Arif kepada TribunJatim.com, Rabu (20/4/2022).

Dirinya menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan Pemkot Malang terkait pengamanan perlintasan sebidang tanpa penjagaan.

"Kalau koordinasi sudah dilakukan. Dan tiap tiga bulan sekali, kita mengirimkan surat untuk mengingatkan kepada Pemkot Malang agar lebih memberikan atensi dan perhatian kepada keselamatan di perlintasan sebidang tanpa penjagaan," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, tercatat ada 17 perlintasan sebidang di wilayah Kota Malang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 perlintasan tidak terjaga dan hanya dilengkapi dengan rambu alarm yang ada di alat EWS (Early Warning System).

"PT KAI adalah operator, ranahnya di pelayanan. Misal kondisi stasiun jelek dan ada keterlambatan kereta, ranah kami memperbaiki. Namun, untuk keselamatan di perlintasan sebidang merupakan wewenang pemda setempat. Jadi, apabila Pemkot Malang ingin berkoordinasi lebih lanjut dengan kami terkait pengamanan perlintasan sebidang, khususnya perlintasan tanpa penjagaan, maka tentunya kami siap dilibatkan," bebernya.

Di sisi lain, Teguh juga berharap kepada para pengguna jalan, untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, khususnya perlintasan sebidang tanpa penjagaan.

"Kami berharap pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang, agar lebih waspada dan hati-hati. Selalu patuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang. Dan pastikan, tengok kanan dan kiri sebelum melintas di perlintasan sebidang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved