Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Terbukti Bersalah, Pelanggar Cukai Rokok di Kota Malang Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Terdakwa pelanggaran cukai, Saba'i (45), bakal mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Pasalnya, perkaranya telah diputus oleh majelis

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Humas Kejari Kota Malang
Terdakwa Saba'i saat mengikuti sidang virtual yang dilaksanakan bersama dengan PN Kelas IA Malang di Lapas Kelas I Malang, Rabu (20/4/2022) siang. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa pelanggaran cukai, Saba'i (45), bakal mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Pasalnya, perkaranya telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (20/4/2022) siang.

Saba'i terbukti melakukan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ia pun divonis dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan denda Rp. 522.900.000 subsider kurungan selama empat bulan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Karena untuk hukuman pidana sendiri, diputus majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Baca juga: Menhan Prabowo Serahkan Rumah untuk Keluarga Korban KRI Nanggala di Sidoarjo

"Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dan ini lebih rendah, sehingga kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, dari pihak terdakwa menyampaikan telah menerima putusan tersebut. Sehingga putusan itu akan mulai berlaku, setelah berkekuatan hukum tetap (inchract) setelah 14 hari ke depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru itu diamankan petugas Bea Cukai Malang, pada Kamis 18 Maret 2021 lalu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24.500 bungkus rokok, dari berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.

Pelaku dalam melancarkan aksinya, menggunakan modus dengan melabeli pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Atas perbuatannya, terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau sebesar Rp 261.450.000.

Saba'i lantas didakwa dengan dakwaan kesatu dengan Pasal 54 atau kedua dengan Pasal 56 UU RI nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dirinya terancam mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved