Mudik Lebaran 2022
Aturan Mudik Lebaran 2022 Berubah, Syarat Mudik Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Usah Tes Antigen
Jika sebelumnya syarat mudik anak usia 6-17 tahun harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 lewat tes cepat antigen, maka kini tak perlu tes antigen.
Untuk aturan lengkap perjalanan mudik, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik, dapat dilihat di SE Kasatgas 16/2022 yang dapat diunduh di tau
Pemerintah telah mengeluarkan izin mudik Lebaran 2022 dengan syarat pemudik telah menerima vaksinasi booster.
Adapun bagi pemudik yang belum menerima vaksinasi booster, tetap bisa melaksanakan mudik Lebaran 2022 dengan menunjukkan hasil tes PCR/Antigen. Kecuali, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun.
Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun boleh melaksanakan mudik Lebaran 2022 tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
Meski demikian, anak-anak dan remaja dengan rentang usia 6-17 tahun belum bisa memperoleh vaksinasi booster lantaran vaksin tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.
Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun?
Boleh mudik tanpa tes PCR/Antigen
Dilansir dari laman Kemenkes, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik yang berusia di usia di atas 18 tahun.
Sementara itu, bagi anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun bisa melakukan mudik Lebaran 2022 meskipun belum memperoleh vaksinasi booster.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk melaksanakan mudik lebaran 2022 tanpa menunjukkan bukti PCR/Antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers menteri terkait hasil Ratas PPKM yang digelar secara virtual, Senin (18/4/2022).
“Diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak dan remaja kalau mau mudik dan belum di booster enggak apa-apa, enggak usah di tes antigen,” ujarnya.
Wajib menerima vaksin dua kali
Budi menegaskan, hanya anak-anak yang berusia di bawah 18 dan telah mendapatkan vaksinasi kedua yang boleh melaksanakan mudik Lebaran.
“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.
Syarat mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak itu juga sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19.