Mudik Lebaran 2022
Aturan Mudik Lebaran 2022 Berubah, Syarat Mudik Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Usah Tes Antigen
Jika sebelumnya syarat mudik anak usia 6-17 tahun harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 lewat tes cepat antigen, maka kini tak perlu tes antigen.
“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.
Syarat mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak itu juga sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19.
SE tersebut ditantangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 19 April 2022 dan mulai diterapkan pada hari itu juga.
Berikut syarat mudik Lebaran bagi anak-anak, sebagaimana termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022:
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.”
Penerapan protokol kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, Budi menjelaskan bahwa anak-anak yang hendak melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2022 tetap harus didampingi oleh orang tua dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Berikut penerapan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19:
1. Pemudik wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Pemudik wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Pemudik harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Pemudik dengan transportasi umum wajib jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
5. Pemudik tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum.
6. Pemudik dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan mudik bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik tersebut wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
aturan mudik Lebaran 2022
syarat mudik anak usia 6-17 tahun
tes cepat antigen
Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomo
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
vaksin dua kali
mudik Lebaran 2022
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Puncak Arus Balik, Terminal Bungurasih Masih Sepi Penumpang |
![]() |
---|
Ribuan Wisatawan Serbu Wisata Pantai Pasir Putih Dalegan |
![]() |
---|
Curhat Kru Bus, 2 Tahun Penghasilan Hilang, Kini Bersyukur: 'Asap Dapur Menyala' |
![]() |
---|
Arus Mudik Lebaran 2022: Stasiun Kota Kediri Telah Layani 5.261 Pemudik |
![]() |
---|
Jumlah Pemudik Menggunakan Pesawat di Gresik Terus Meningkat |
![]() |
---|