Mudik Lebaran 2022
Aturan Mudik Lebaran 2022 Berubah, Syarat Mudik Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Usah Tes Antigen
Jika sebelumnya syarat mudik anak usia 6-17 tahun harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 lewat tes cepat antigen, maka kini tak perlu tes antigen.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ada pembaruan soal aturan mudik Lebaran 2022, terutama terkait syarat mudik anak usia 6-17 tahun.
Jika sebelumnya syarat mudik anak usia 6-17 tahun harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 lewat tes cepat antigen atau RT-PCR, maka kini tak perlu tes cepat antigen.
Namun, mereka hanya perlu melampirkan atau membawa kartu/sertifikat dosis kedua.
Pemerintah memperbarui aturan mudik Lebaran 2022 itu sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 9 Mei 2022.
Baca juga: Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, ASDP Banyuwangi Siapkan 3 Skenario Penyebarangan Ketapang-Gilimanuk
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 dr. Alexander Ginting, Sp.P. menyebut, salah satu aturan yang diperbarui adalah terkait syarat perjalanan pada anak.
"Ada addendum di SE Satgas 16 PPDN. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata Alex, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022) kemarin.
Syarat mudik anak usia 6-17 tahun
Syarat baru itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Polisi Gelar Simulasi Pengalihan dan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Malang
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi aturan dalam Addendum SE Kasatgas 16/2022 yang mulai berlaku sejak Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, anak-anak yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dikenai syarat perjalanan seperti masyarakat pada umumnya yang baru mendapat dosis yang sama.
Syarat itu adalah wajib menunjukkan bukti nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum perjalanan atau boleh juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya dites dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PWNU Jatim Gelar Sejuta Vaksin Booster Jelang Mudik Lebaran 2022, Pendaftar Membeludak
Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya yang ada dalam SE Kasatgas Penanganan CCovid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Aturannya adalah jika baru mendapat dosis pertama mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi anak rentang usia ini yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya.
