Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Minyak Goreng Curah Murah di Pamekasan, Pelaku Usaha Boleh Beli Hingga 50 Kg, Segini Harganya

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura menjual minyak goreng curah dengan harga murah.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO
Masyarakat Pamekasan saat antre membeli minyak goreng curah yang disediakan Disperindag Pamekasan di Eks RSUD Pamekasan lama, Jalan Kesehatan, Rabu (20/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura menjual minyak goreng curah dengan harga murah.

Namun ada pembatasan dan syarat pembelian bagi masyarakat Pamekasan yang ingin membeli minyak goreng curah yang dijual Disperindag Pamekasan.

Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar menyampaikan, pembelian minyak goreng curah yang dijual Disperindag Pamekasan setiap KPT/Per orang dibatasi minimal membeli 5 Kg - 10 Kg minyak.

Sedangkan khusus pelaku usaha bisa membeli hingga 50 Kg.

Kata dia, per Kg minyak goreng dijual seharga Rp 15.500.

"Jatah minyak goreng curah kami ada 40 ton," kata Harsya Budi Bakhtiar, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Pamekasan Terima BLT Minyak Goreng dan BPNT, Berikut Jadwal Penyalurannya

Budi mengklaim, puluhan ton yang dinasnya sediakan itu bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Pamekasan selama Ramadan 2022 hingga setelah Lebaran 2022.

Khusus penjualan minyak goreng curah ini dilakukan Eks RSUD Pamekasan lama di Jalan, Kesehatan Pamekasan.

Pembelian minyak goreng bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga stok minyak curah habis.

"Operasi pasar minyak goreng curah subsidi ini untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng murah khusus warga Pamekasan," paparnya.

Baca juga: Warga Jember Senang Bisa Beli Minyak Goreng Murah, Keluhkan Harga Migor Kemasan yang Tak Terjangkau

Disperindag Pamekasan dalam penjualan minyak goreng curah bersubsidi ini bekerjasama dengan PT. RNI distributor.

Sedangkan proses pembelian minyak goreng curah ini, pembeli wajib membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan Disperindag Pamekasan untuk menghindari penimbunan. 

"Operasi minyak goreng curah ini kami juga menyasar PKL, UMKM dan IKM," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved