Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

THR dan Tunjangan Pokok Pegawai Cair untuk PNS Kota Batu, Honorer Belum Berhak

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) cair untuk PNS Kota Batu, namun honorer dan THL belum berhak.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
Ilustrasi THR - THR dan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) cair untuk PNS Kota Batu, namun honorer dan THL belum berhak. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Pemkot Batu menggelontorkan Rp 43,849 miliar untuk Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rencananya, anggaran tersebut akan dicairkan dalan pekan ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori merinci, anggaran TPP lebih banyak daripada THR. Anggaran TPP senilai Rp 25,471 miliar, sedangkan THR Rp 18,378 miliar.

"Ada 11 OPD (organisasi perangkat daerah) yang sudah melakukan pengajuan pada Jumat kemarin dan bisa cair hari ini, sisanya masih besok baru diajukan," katanya, Senin (25/4/2022).

Sekadar informasi, Pemkot Batu mengeluarkan Rp 8,490 miliar per bulan untuk TPP. Sejak Januari lalu, TPP belum dibayarkan. Sehingga, pembayaran pada bulan ini adalah jumlah selama tiga bulan sebelumnya.

Ia melanjutkan, terdapat empat komponen dalam pemberian gaji THR bagi ASN, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Sedangkan untuk komponen dalam pemberian TPP selama tiga bulan hanya membutuhkan kalkulasi hak TPP yang per bulannya membutuhkan sekitar Rp 8,490 miliar, sehingga apabila dijumlah selama tiga bulan menjadi Rp 25,471 miliar.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengupayakan agar THR dan TPP segera dicairkan. Ia juga meminta kepada dinas terkait yang belum mengajukan berkas administrasi untuk segera menyelesaikannya.

Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) Tak Terima THR

Di samping itu, Dewanti Rumpoko mengingatkan agar para ASN yang menerima TPP dan THR bisa berbagi dengan para honorer dan THL. Pasalnya, mereka tidak menerima tunjangan apapun jelang hari raya ini.

"Kami upayakan secepatnya, kalau bisa hari ini juga tidak masalah," ujar Dewanti.

Ary Firtiaji, seorang pegawai honorer di Pemkot Batu mengaku secara regulasi ia tidak berhak atas THR. Ia mendapatkan bantuan uang dari hasil iuran para PNS.

"Kalau THR tidak ada untuk saya," tegasnya. 

Ary mengaku, kebutuhan jelang Lebaran meningkat dibanding hari biasa. Ia pun tak menampik membutuhkan uang untuk keperluan Lebaran. 

Menurut Ary, kondisi seperti itu telah ia alami lebih dari lima tahun sebelumnya. Ary berharap, Pemkot Batu bisa membuat regulasi yang pasti daripada harus membebani para PNS untuk iuran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved