Berita Trenggalek
Warga Trenggalek Jadi Korban Call Center Bank Ternama Palsu, Pelaku Perdaya Korban dengan Data
Masyarakat yang menjadi nasabah bank perlu berhati-hati saat mencari nomor call center di internet. Saat ini, nomor call center perbankkan ternama
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Masyarakat yang menjadi nasabah bank perlu berhati-hati saat mencari nomor call center di internet.
Saat ini, nomor call center perbankkan ternama palsu banyak beredar.
Warga Kabupaten Teranggalek menjadi korban dengan nilai kerugian lebih dari Rp 84 juta.
Kabagops Polres Trenggalek Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan mengatakan, pihaknya menangkap dan menahan seorang warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka bernama AC (28) itu memanipulasi data di mesin pencari google dengan mencantumkan nomor hape miliknya untuk call center sebuah bank di Trenggalek.
Baca juga: Korea Utara Mendadak Jadi Sorotan Dunia Tanggal 25 April, Sesumbar dapat Kekuatan Tak Terkalahkan
Apesnya, seorang warga Kabupaten Trenggalek terperdaya dengan data palsu yang ia dapat dari internet.
Ceritanya, kata Jimmy, korban baru saja mendapat telepon yang mengaku pihak perbankkan.
Sang penelepon meminta data lengkap korban untuk kepentingan verifikasi data.
Curiga bahwa penelpon adalah penipu, korban mencoba mencari kebenarannya.
"Caranya ia mencari tahu nomor call center bank Tenggalek lewat internet. Dan korban justru menemukan nomor palsu yang dipasang tersangka," kata Jimmy, saat ungkap hasil tangkapan, Senin (25/4/2022).
Merasa percaya bahwa call center yang ia hubungi adalah nomor resmi, korban pun menceritakan masalahnya ke tersangka.
Alhasil, tersangka justru memanfaatkan kepolosan korban untuk meraih untung. Apalagi, setelah ia tahu bahwa rekening korban menyimpan uang senilai Rp 84 juta.
"Setelah mengikuti petunjuk tersangka, rekening korban terpotong tiga kali. Korban yang akhirnya menyadari, melaporkannya ke kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, dalam kesempatan yang sama.
Agus mengatakan, tersangka menuntun korban untuk memasukkan nomor virtual account dompet digital milik tersangka.
Dari situlah uang korban yang ada di rekening lenyap.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan barang bukti, tim Satreskrim Polres Trenggalek berangkat menangkap pelaku di kediamannya di Palembang.
Tersangka AC mengatakan, modus yang ia pakai bukan hal baru. Ia mengatakan, sudah banyak penipu memanipulasi call center resmi.
Ia mengaku hanya meniru hal itu.
Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar rupiah. (fla)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com