Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Pasang Tarif Rp 150 Juta, Pria di Madiun Ngaku Bisa Loloskan Anak Korban Jadi PNS, Begini Endingnya

Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).

istimewa
Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).

Timur Hariyanto (53) diringkus Polres Madiun setelah menipu Wasilah (45). Ia mengaku bisa memasukkan anak Wasilah menjadi seorang ASN dengan membayar sejumlah uang sebagai pemulus seleksi CPNS.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan kronologi penipuan bermula saat bulan Agustus 2021 lalu tersangka menghubungi korban jika punya sanak saudara yang sudah lulus SMA, Timur bisa memasukkannya menjadi pegawai honorer di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.

"Tersangka memasang tarif sebesar Rp 6 juta," kata Anton, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Mami Ambar Janjikan 29 Wanita Kerja Bergaji Rp15 Juta di Bali, Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang

Baca juga: Duarrr! Warga Kediri Dikagetkan Ledakan Mercon di Rumah Warga, Empat Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Mendengar informasi tersebut, Wasilah tertarik untuk memasukkan putrinya sendiri agar bisa menjadi pegawai honorer di Disnaker Kabupaten Madiun.

Warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan tersebut menyetorkan uang sebesar Rp 6 juta secara bertahap kepada Timur sebanyak dua kali.

Satu pekan kemudian tersangka kembali menghubungi korban bahwa daripada menjadi pegawai honorer lebih baik mendaftar menjadi CPNS di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

Baca juga: Senggol Mobil Parkir, Pemudik Motor asal Kediri Terjatuh dan Kepala Menghantam Aspal di Mojokerto

"Untuk CPNS ini tersangka memasang tarif sebesar Rp 150 juta," lanjutnya.

Karena memang sebelumnya sudah kenal, Wasilah tidak menaruh curiga dan menyetujui saran dari warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut.

Apalagi Timur juga mengaku mengenal orang dalam yang berada di lingkungan Pemkab Madiun.

Sama seperti sebelumnya, Wasilah mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut secara bertahap.

Baca juga: Janjikan Jadi PNS Asal Bayar Rp150 Juta, Oknum ASN Pemkot Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penipuan

"Menurut pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya joki tes tulis, dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan lain-lain," lanjutnya.

Setelah berjalan cukup lama, anak korban ternyata belum diterima menjadi CPNS, dan uang pun ludes tidak dikembalikan.

Karena merasa dirugikan Wasilah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdapat lima korban lain yang meminta pertanggungjawaban kepada terlapor (Timur) dengan kasus serupa," kata Anton.

Kelima korban menuntut pengembalian uang mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Mereka juga akan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved