Berita Gresik
Nasib Janda di Gresik, Dinihari Rumah Disatroni Pria Asing, Ending Pilu, Nafsu Pelaku Memuncak
Seorang pria beristri di Gresik nekat membobol rumah seorang janda di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Setelah berhasil mencuri, pelaku terpaksa
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Seorang pria beristri di Gresik nekat membobol rumah seorang janda di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Setelah berhasil mencuri, pelaku terpaksa mengembalikan barang curian. Dia tergiur melihat korbannya yang merupakan seorang janda.
Pelaku bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung RT 11/RW 06, Kecamatan Driyorejo, Gresik beraksi seorang diri. Mendatangi kediaman korban berinisial G pada Minggu (8/5/2022) dinihari.
Pria berambut gondrong ini naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam rumah korban. Saat itu korban sedang berada di kamar.
Sekitar pukul 02.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada suara di sebelah kamar. Kemudian korban menghidupkan ponsel ternyata wifi rumahnya mati.
Baca juga: Ditelfon Polisi, Warga Batu Kaget Diminta Datang ke Pos Alun-alun Kota Batu, Pulang Dapat Motor Baru
Mengetahui wifi mati, korban keluar kamar untuk mengecek penyebab terjadinya wifi tersebut. Ternyata di dalam rumah korban sudah ada orang lain.
Namun setelah keluar kamar, korban melihat pelaku berada di luar kamar. Tepatnya ruang tengah pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban berupa gelang.
Tidak sampai di situ, nafsu pelaku memuncak melihat bagian kaki korban. Dia pun langsung melakukan tindakan asusila secara memaksa.
Korban yang berteriak, mulutnya langsung disumpal. Tiba-tiba pelaku melepaskan korban dari dekapannya. Diduga karena ketakutan, pelaku langsung mengembalikan handphone korban. Sebelum kabur meninggalkan rumah, dia langsung melempar perhiasan milik korban.
Pria beristri berambut gondrong itu langsung pergi tanpa membawa apapun.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma hebat. Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT dan mendatangi Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi. Bersama RT setempat. Kemudian berhasil mengamakan diduga pelaku dirumahnya.
"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan. Dia tergoda usai melihat bagian kaki korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com