Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Cegah Masuknya Wabah PMK, Ratusan Sapi dan Kambing di Pasar Hewan Caruban Madiun Diperiksa Petugas

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan hewan ternak di Pasar Hewan Baru Caruban, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan

TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan hewan ternak di Pasar Hewan Baru Caruban, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (10/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan hewan ternak di Pasar Hewan Baru Caruban, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (10/5/2022).

Pemeriksaan ini sebagai antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang menyebar di daerah lain di Jawa Timur.

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun memeriksa satu persatu hewan ternak yang ada di pasar tersebut, baik sapi maupun kambing.

Fokus pemantauan petugas adalah pada kaki terutama kuku serta mulut hewan ternak.

Baca juga: Sapi dari 4 Daerah di Jatim Dilarang Masuk ke Kota Blitar, Disperdagin Beberkan Alasannya

Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, Bagus Sri Yulianta mengatakan tujuan pemantauan hewan ternak tersebut untuk mencegah agar PMK tidak masuk ke wilayah Kabupaten Madiun.

"Sasarannya di sini (Pasar Hewan Baru) karena pedagangnya datang dari mana-mana. Bukan hanya dari Kabupaten Madiun," kata Bagus, Selasa (10/5/2022).

Antisipasi PMK hewan ternak ini sangat penting dilakukan karena risiko penyebarannya sangat tinggi.

"Jika ditemukan satu kasus saja di suatu kecamatan maka satu kabupaten berpotensi bisa kena semua. Makanya kita lihat dari sisi kesehatan, cek kaki dan mulut," lanjutnya.

Baca juga: Jumlah Sapi Terinfeksi PMK di Gresik Bertambah, Kini Tembus 700 Ekor dan Belasan yang Mati

Hingga kini, Bagus belum menemukan adanya kasus PMK baik dari laporan warga maupun pemeriksaan langsung yang dilakukan petugas.

Jika memang nanti ditemukan adanya kasus PMK, maka hewan tersebut tidak boleh keluar kandang apalagi diperjualbelikan karena akan membawa penyebaran.

Selain itu hewan ternak tersebut juga tidak boleh disembelih untuk dikonsumsi.

"Gejala PMK biasanya diikuti dengan suhu yang tinggi, kaki pincang dapat diikuti demam 3 hari, diikuti hipersalivasi (air liur yang berlebihan) pada mulut dan timbul luka di rongga mulut," jelasnya.

Baca juga: 150 Sapi di Lumajang Diduga Terserang PMK, Kaki Gemetar Sampai Mulut Keluarkan Air Liur Berbusa

Bagus mengatakan, PMK disebabkan oleh suatu virus, sehingga jika hewan ternak terkena penyakit tersebut maka bisa disembuhkan dengan meningkatkan daya tahan tubuh hewan itu sendiri. 

Selain itu kebersihan dan sanitasi kandang harus terjaga. 

"Kita sudah sebarkan sosialisasi ke petugas veteriner kecamatan, kelompok dan pedagang sehingga jika menemui gejala PMK segera melapor ke UPT Dinas setempat," ucap Bagus.

"Kemudian dinas setempat akan berkoordinasi dengan bidang peternakan kemudian dilakukan tindakan surveilans atau pengecekkan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved