Berita Viral
Terkuak Pekerjaan Suami Selingkuhan DKM, Yana Pernah Bertemu Polwan Suci, Tahu Istri Main Serong?
Suami W atau WAG bernama Yana Wiyana rupanya pernah bertemu dengan Suci Darma. Viral kisah perselingkuhan suami Polwan dan istri orang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Saya sudah datang baik baik tapi tidak ada respon saya diusir pusing, saya kurang sabar apa menunggu selama ini.
Entah ini yang chat Winda atau Kang Yana saya gak perduli sudah cukup sabar saya," Balas Suci.
Sementara dilihat dari laman instagram Yana Wiyana, ia juga merupakan pengoleksi Jam Arloji hingga masuk dalam sebuah koran lokal.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Skakmat Galih Ginanjar, Imbas Drama Ingin Ketemu Faaz, Kuak Penantian Pilu Selama ini
Di sisi lain, pasca viral di media sosial terkait dengan postingan kisah cinta terlarang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, DKM dan WAG sejak kemarin dan hari ini belum terlihat masuk kerja.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin SPd MM sangat menyayangkan kejadian ini menimpa ASN di lingkungan Pemkab OKI.
"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (10/5/2022) sore.
Masih kata Husin, sebelumnya pihaknya secara langsung telah mengundang kedua untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.
"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia.
Baca juga: Kisah Wanita Blitar Ditabrak Kereta Api hingga Terlempar 3 Meter, Polisi Ungkap Kondisi Korban
Dikatakan, mereka juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.
Dalam waktu dekat juga, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah akan ada sanksi.
Keduanya akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com