Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Ramai Kades Ditarik Biaya Atribut Pelantikan Rp900 Ribu, Kejari Gresik Ikut Turun Tangan

Pungutan atribut dan dokumentasi pelantikan kepala desa serentak bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penarikan uang itu tidak resmi karena t

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Atribut yang ditebus oleh kepala desa di Gresik untuk pelantikan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pungutan atribut dan dokumentasi pelantikan kepala desa serentak bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Penarikan uang itu tidak resmi karena tidak disertai nota atau kwitansi kepada 47 desa juga akan kembali di hearing pada Selasa (17/5/2022) besok di DPRD Gresik

Penarikan uang sebesar Rp 900 ribu per kepala desa itu dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). 

Hal ini terkuak setelah DPRD Gresik melalui Komisi I mengakomodir keluhan kepala desa, kemudian di kroscek ternyata benar tarikan itu di luar APBD Gresik.

Padahal anggaran pelantikan menyentuh angka ratusan juta. Tagline Pilkades Sukses tanpa Ekses pun tercoreng.

Baca juga: Polemik Pelantikan Kades di Gresik, Kepala Desa Ditarik Rp900 Ribu untuk Atribut, DPMD: Ada Foto 16R

Alasannya untuk mengakomodir pembelian atribut dan keperluan dokumentasi. Dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ;

Selanjutnya untuk cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. Total Rp 900 ribu per kepala desa. 

Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan melalui Kasi Intel Deni Niswansyah bakal mengecek langsung penarikan kepada kades tersebut. Langkah pertama melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). 

"Kami tindaklanjuti," singkatnya, Jumat (13/5/2022). 

Baca juga: Pilu Pedagang Toko di Surabaya Ratapi Motor Hilang Bersama 8 Kardus Mi Pesanan Pelanggan

Dikonfirmasi terpisah salah satu kepala desa yang ikut membayar penarikan Rp 900 ribu itu mengaku awalnya sudah ditawarkan. Bahkan disampaikan dalam rapat lalu disetujui bersama. 

Ternyata dari 47 kepala desa yang dilantik itu tidak semuanya setuju. Ada yang keberatan sehingga lapor ke DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Gresik M Zaifuddin mengaku bukan masalah nominal besar kecilnya nominal yang dipatok. Tetapi ini tidak etis, OPD jualan atribut dan dokumentasi. Ditambah lagi tanpa nota dan kwitansi. 

"Ini budaya tidak baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Kenapa tidak dimasukkan ke dalam APBD saja karena kegiatan resmi dari Pemkab Gresik," terangnya. 

Baca juga: KRONOLOGI Tabrakan 2 Kapal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Sempat Gagal Sandar, 2 Orang Terluka

Total uang atribut dan dokumentasi tanpa kwitansi terkumpul Rp 42,3 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved