Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Sembunyi di Atap Rumah, Begal Kejam di Probolinggo Melawan Pakai Celurit, Betis Kiri Didor Petugas

Ahmadi (38), tersangka pembunuhan berjalan tertatih menggunakan tongkat saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
Ahmadi (38), tersangka pembunuhan saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (13/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Ahmadi (38), tersangka pembunuhan berjalan tertatih menggunakan tongkat saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (13/5/2022).

Betis kiri warga Desa Jambesari, Sumberbaru, Kabupaten Jember itu terluka. Karena sebelumnya, petugas menembak betis kirinya karena melakukan perlawanan menggunakan sebilah celurit saat hendak diringkus.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka dibekuk di tempat persembunyianya pada Selasa (10/5/2022).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di atas atap rumah dengan perlengkapan tidur serta membawa celurit.

Baca juga: Suasana Panik saat Bocah di Kota Probolinggo Terkunci di Dalam Mobil, Ortu Terus Mengetuk Kaca

Mengetahui dirinya akan disergap petugas, tersangka sempat mencoba menyerang petugas dengan senjatanya tersebut.

Karena cukup membahayakan, petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka.

"Karena tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka," katanya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapan, dari hasil penyidikan motif utama tersangka dalam pembunuhan yakni ingin menggasak motor korban.

Baca juga: Geger! Ular Bertelur Dalam Kondisi Lapar Masuki Rumah Warga Probolinggo, Menggigit saat Dievakuasi

Selain itu, ternyata tersangka melakukan perbuatan itu bersama rekannya, S, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban," ujarnya.

Saat beraksi, tersangka mendapat perlawanan dari korban. Sehingga tersangka mengalami luka robek di bagian jidatnya.

Karena hal itu pula, tersangka urung membawa kabur motor dan meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah.

Korban meninggal dunia di lokasi usai dihujani sabetan celurit oleh tersangka.

Baca juga: Pengemudi Brio di Gresik Sasak 7 Motor Tukang Ojek Makam Sunan Giri, Ramai Teriakan, Fakta Terungkap

"Saat ini Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku S. Atas perbuatannya, tersangka A (Ahmadi) dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved