Berita Sidoarjo
Bakal Dapat Pembebasan Bersyarat, Umar Patek Tak Lama Lagi Kembali ke Tengah Masyarakat
Narapidana Terorisme (Napiter) Umar Patek bakal mendapat pembebasan bersyarat. Pria yang selama ini mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sido
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Narapidana Terorisme (Napiter) Umar Patek bakal mendapat pembebasan bersyarat. Pria yang selama ini mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo itu diperkirakan bebas pada Agustus mendatang.
Di sisa waktunya menjalani hukuman sekira tiba bulan ke depan, pria asal Pemalang yang terlibat kasus Bom Bali ini mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI.
“Setelah bebas pun, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi," kata Umar Patek usai bertemu Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji di Lapas Porong, Selasa (17/5/2022).
Menurut Umar Patek, sejak menyatakan kembali ke pangkuan ibu pertiwi alias kembali ke NKRI, dirinya selalu berkomitmen untuk pro aktif dalam program-program deradikalisasi.
Baik yang diselenggarakan pihak lapas, BNPT maupun lembaga lain. "Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi," ujar Umar.
Baca juga: Reaksi Umar Patek Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, Sering Dapat Remisi: Siap Kembali ke Masyarakat
Menurut Kalapas Jalu Yuswa Panjang, Umar Parek diperkirakan bisa bebas pada Agustus nanti. Karena, sejak mendapatkan remisi pada 2015 lalu, total Umar telah menerima remisi sebanyak 10 kali.
Dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan. "Terakhir dapat remisi khusus Indul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari," ujar Jalu.
Sedangkan pada Agustus 2022 nanti Umar diperkirakan akan kembali mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI selama enam bulan.
Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan RI.
"Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," terang pria kelahiran Madiun itu.
Remisi ini akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Tetapi, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022.
Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat. "Jadi kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," urainya.
Karena sifatnya masih pembebasan bersyarat, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
“Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi, kami akan tetap membuka pintu untuknya, namun tentunya dengan peran yang sedikit berbeda," harapnya.
Program deradikalisasi di Lapas I Surabaya memang mendapatkan atensi dari Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Saat berkunjung ke Lapas Porong, Zaeroji menyempatkan diri untuk berdiskusi dengan Umar Patek.
Pertemuan dengan Umar Patek itu berlangsung di Ruang Kerja Kalapas I Suarabaya. Didampingi Kalapas Jalu Yuswa Panjang, Zaeroji menyampaikan beberapa harapannya untuk Umar Patek.
"Saya rasa, peran ustaz Umar dalam program deradikalisasi cukup signifikan," puji Zaeroji.
Dia menjabarkan, bahwa Lapas Surabaya menjadi salah satu lapas yang program deradikalisasinya berhasil. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kali napiter berikrar setia kepada NKRI.
“Sekarang ada tujuh napiter di Lapas Surabaya, dan semuanya sudah menyatakan setia kepada NKRI," ujar Zaeroji.
Salah satu kuncinya, lanjut Zaeroji, adalah pengaruh dari para 'senior' napiter. Untuk itu, dia berharap dukungan untuk membimbing para napiter ini terus ada.
Sehingga, akan semakin membantu negara dalam upaya deradikalisasi. "Kami mohon doa dan tolong teman-teman napiter dibimbing agar kembali ke NKRI," lanjutnya.