Berita Viral
Siasat Keji 'Polisi' Raup Ratusan Juta, Firasat Mertua Terbukti, Keluarga Syok Sosoknya di Masa Lalu
Beginilah siasat licik polisi yang berhasil raup ratusan juta rupiah demi janji nikahi anak perempuan sebuah keluarga.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Singkat cerita pada tanggal 6 Mei 2022 lalu, korban dan tersangka Hamdani melangsungkan pernikahan secara siri.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban curiga terhadap pria ini.
Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.
Baca juga: Nasib Putri Penyanyi Alami Trauma Pasca Cerai Kini Tak Mau Nikah Lagi, Sang Ibu Nangis Doakan Jodoh
Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.
Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Aceh Timur berhasil mengamankan Hamdani.
Residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri ini diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat (13/5/2022).
"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa (17/5/2022).
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan uang palsu.
Sementara itu di tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca juga: Nasib Putri Penyanyi Alami Trauma Pasca Cerai Kini Tak Mau Nikah Lagi, Sang Ibu Nangis Doakan Jodoh
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih.
Kemudian satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda.