Pertama di Indonesia, IKEA Gandeng PasarPolis untuk Hadirkan Proteksi Furnitur
IKEA menggandeng PasarPolis untuk menghadirkan proteksi furnitur. Jika terjadi pencurian, bisa memperoleh perlindungan sebesar harga produk.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PasarPolis, insurance technology (insurtech) terdepan di Indonesia dan Asia Tenggara terus memperkuat kemitraan strategis dengan berbagai pihak, guna memperluas penetrasi asuransi.
Terbaru, PasarPolis resmi berkolaborasi dengan IKEA Indonesia, perusahaan ritel furnitur berskala global dan merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Kolaborasi itu dilakukan dalam upaya menciptakan kenyamanan ekstra bagi pelanggan IKEA melalui perlindungan furnitur, inisiatif ini pertama kalinya dilakukan IKEA di Indonesia dengan menggandeng perusahaan pialang asuransi PT PasarPolis Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi dari PT PasarPolis Indonesia (PasarPolis) sebagai perusahaan insurance technology (insurtech) terdepan di Indonesia dan Asia Tenggara.
Melalui kerja sama strategis ini, pelanggan IKEA Indonesia berkesempatan untuk memperoleh perlindungan akan produk-produk furnitur yang dibelinya melalui furniture protection PasarPolis yang dapat diakses di seluruh gerai offline IKEA Indonesia, yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia mulai sejak 31 Maret 2022.
Director of Partnership PasarPolis, Adi Darmaputra menjelaskan, sejalan dengan komitmen PasarPolis untuk terus meningkatkan inklusi asuransi lewat pengalaman berasuransi yang seamless, terjangkau dan menyenangkan, maka perluasan jangkauan distribusi akan terus menjadi fokus perusahaan. Kami melihat industri furnitur memiliki potensi yang besar, tetapi perlindungan akan produk tersebut masih awam diketahui oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
"Melalui kerja sama strategis bersama IKEA ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi dan menjadikan proteksi asuransi sebagai kebutuhan karena risiko yang selalu ada," ujar Adi Darmaputra, Kamis (19/5/2022).
Dikatakannya pula, furniture protection juga merupakan upaya PasarPolis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang saat ini semakin sadar akan produk asuransi yang melekat dengan keseharian.
“Karakteristik furnitur yang cenderung dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih panjang serta harga yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan produk rumah tangga lainnya, menjadikan proteksi terhadap produk tersebut menjadi penting. Hal ini selaras dengan visi dan misi dari PasarPolis dan IKEA untuk memberikan solusi perlindungan furnitur tepat guna dengan menghadirkan kenyamanan ekstra serta peace of mind di dalam keseharian pelanggan IKEA,” jelas Adi Darmaputra.
Sementara itu, Service Portfolio Manager IKEA Indonesia, Marissa Ratu Permata memaparkan, kerja sama strategis dengan PasarPolis dalam menghadirkan proteksi bagi pembelian furnitur ini merupakan yang pertama kalinya bagi IKEA Indonesia.
"Bagi kami, menciptakan rasa aman dalam berbelanja merupakan salah satu upaya mewujudkan visi kami yakni menciptakan kehidupan sehari-hari yang lebih baik bagi banyak orang. Rasa aman itu kami hadirkan melalui terbukanya kesempatan bagi para pelanggan untuk memperoleh proteksi furnitur yang dapat diakses dengan mudah, murah, dan menyenangkan sebagaimana yang PasarPolis dapat hadirkan bagi mereka," ungkap Marissa Ratu Permata.
Ia menambahkan, saat ini, pelanggan dapat mengakses furniture protection secara offline di area I-Counter & Service Desk IKEA Indonesia.
Beragam furnitur dari kategori kursi, meja, sofa, lemari, hingga matras dapat memperoleh perlindungan yang berlaku hingga satu sampai dua tahun sejak melakukan pembelian produk.
Selain itu, PasarPolis juga menghadirkan proses klaim asuransi yang mudah dan cepat, cukup dengan mengakses portal klaim online PasarPolis melalui https://ikea.pasarpolis.io/.
Ia juga menjelaskan, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan pelanggan untuk melakukan klaim proteksinya, seperti jika terjadi pencurian, maka pelanggan berhak memperoleh perlindungan sebesar harga pembelian produk atau maksimal hingga Rp 100 juta.
"Sedangkan apabila terjadi kerusakan total pada barang yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam, maka pelanggan akan mendapatkan perlindungan sebesar harga produk yang dibelinya. Adapun jika terjadi kerusakan pada saat perakitan produk mandiri, maka perlindungan yang diberikan mencapai 40 persen dari harga produk yang diasuransikan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com