Berita Surabaya
Tawarkan Uang Palsu di Facebook, Pria Surabaya Diringkus Polisi, Polisi Ungkap Keuntungan Pelaku
Berbagai macam cara untuk mendapat keuntungan dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Salah satunya adalah mengedarkan uang palsu dengan perbandingan
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berbagai macam cara untuk mendapat keuntungan dilakukan oleh para pelaku kejahatan.
Salah satunya adalah mengedarkan uang palsu dengan perbandingan satu uang asli dengan dua uang palsu.
Masyarakat yang tergiur, memilih membeli uang palsu untuk bisa membelanjakannya.
Seperti yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya.
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Dextrometrophan, Pemuda di Probolinggo Dicokok Polisi, Simak Kronologinya
Setelah pekan lalu mengamankan seorang pengedar uang palsu asal Jombang bernama Noveandy, kali ini polisi kembali menangkap seorang pengedar uang palsu bernama Saifud Rosid (32) warga Gunung Anyar Surabaya, Kamis (19/5/2022).
Polisi menemukan sebuah akun Facebook yang menawarkan uang palsu kepada pembelinya di media sosial.
"Dari temuan itu lalu kami lakukan penyelidikan. Hasilnya kami mendapati nomor tersangka dan memancingnya untuk bisa bertransaksi secara offline," sebut Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi, Senin (23/5/2022).
Selepas bertemu, polisi kemudian mengamankan pelaku dengan ratusan lembar uang palsu berbagai nominal.
"Ada 88 pecahan 50 ribu palsu, 34 pecahan 100 ribu palsu, delapan pecahan 10 ribu palsu dan dua lembar pecahan 20 ribu palsu," imbuh Sodik.
Uang palsu itu didapat oleh Saiful secara online di media sosial Facebook.
Ia membeli paket uang palsu dengan harga 100 ribu per tiga lembar uang palsu.
"Sengaja menjualnya kembali ke pembelinya dengan perbandingan satu banding dua," terang Sodik.
Uang itu dijual secara paket dan juga menerima ecer.
"Untuk lebih cepat dipaket satu juta mendapat 22 lembar uang palsu. Tapi juga menerima eceran yang nominalnya dibawah satu juta," lanjut Sodik.