Beita Tulungagung
Nyambil Jual Arak Bali, Penjual Nasi Goreng di Tulungagung Diciduk Polisi, Berawal dari Aduan Warga
Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap seorang penjual nasi goreng, SW (29) pada Senin (23/5/2022) pukul 18.30 WIB kemarin.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap seorang penjual nasi goreng, SW (29) pada Senin (23/5/2022) pukul 18.30 WIB kemarin.
Warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol ini diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis arak Bali.
Polisi menyita hampir 500 botol minuman beralkohol asal Pulau Dewata tersebut.
"Kesehariannya yang bersangkutan ini berjualan nasi goreng di pinggir jalan. Tapi dia juga melayani jika ada yang beli arak Bali," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Menurut Anshori, sebelumnya ada warga yang mengadu jika SW berjualan minuman keras.
Baca juga: Kisah Pilu Petani di Madiun Nabung Haji, Kini Pasrah Batal Berangkat Terbentur Umur: Cita-cita Saya
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran informasi itu.
Setelah memastikan ada minuman keras di tempat jualan SW, polisi lalu melakukan penggerebekan.
"Yang yang bersangkutan ini kami tangkap di tempat jualannya. Saat itu kami temukan ratusan botol arak Bali," ungkap Anshori.
Anshori memaparkan, ada 15 kardus berisi 467 botol arak Bali ukuran 600 ml.
Lalu ditemukan pula bungkusan plastik hitam berisi 23 botol arak Bali kemasan 600 ml.
Baca juga: Tukang Parkir di Kota Malang Nyambi Jadi Pengedar, Sempat Janjian Ambil Ganja 11,2 Kg di Ladang Tebu
Ada pula dua bendel stike arak Bali untuk memberi merek botol minuman keras tersebut.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 340.000 hasil penjualan arak Bali.
"Kami juga menyita barang bukti telepon genggam yang dipakai untuk melakukan transaksi penjualan arak Bali," tutur Anshori.
Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung telah menetapkan SW sebagai tersangka.