Berita Surabaya
Suami di Surabaya Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Patok Harga Rp 500 Ribu, Tak Berkutik Digerebek
Suami di Surabaya nekat jual istri ke pria hidung belang, tak berkutik saat digerebek di hotel, terkuak ternyata patok harga Rp 500 ribu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang suami di Surabaya nekat menjual istrinya pada pria hidung belang dengan fantasi 'bermain bertiga.'
Tersangka berinisial YLN (32) warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya. Sementara sang istri berinisial ARH (27).
YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.
Saat pintu kamar hotel yang disewa YLN diketuk oleh petugas. Ternyata, YLN bersama istrinya sedang melayani seorang pria hidung belang.
Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, bisnis tersebut baru dijalankan atas inisiasi YLN sejak tiga bulan lalu.
"Tersangka jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/5/2022).
Bisnis tersebut dijalankan melalui grup Facebook (FB) yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.
Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan yang ditawarkan tersangka, dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.
"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan yang dapat bertukar pasangan," jelasnya.
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, Tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan bertiga, dengan istrinya dan tamu," terang AKP Wardi Waluyo.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka menjajakan istrinya.
"Termurah Rp 500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Surabaya