Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Pria Probolinggo Mendadak Dicokok Polisi, Judi Togel Jadi Sebab

Polsek Dringu Polres Probolinggo melakukan penangkapan pelaku permainan judi togel. Sebelum diringkus, pelaku berpura-pura nongkrong di warung

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
ilustrasi judi togel di Probolinggo 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Polsek Dringu Polres Probolinggo melakukan penangkapan pelaku permainan judi togel.

Sebelum diringkus, pelaku berpura-pura nongkrong di warung kopi, padahal sedang menunggu pelanggan yang ingin memesan permainan togel judi online Hongkong.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Pelaku diketahui adalah Heru (35), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku tak bisa berkutik ketika diamankan oleh petugas di salah satu warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Soal Kasus Bisnis Elpiji Oplosan di Gresik, Polisi Terus Dalami: Dikhawatirkan Tidak Hanya Satu

"Dalam memberantas penyakit masyarakat, Polres Probolinggo dan Polsek jajaran tak henti-hentinya melakukan upaya preemtif, preventif, serta represif," katanya, Rabu (1/6/2022).

Ia menceritakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Personel Polsek Dringu langsung menanggapi laporan masyarakat terkait kegiatan judi togel dengan melakukan penyelidikan.

Modus pelaku berpura-pura duduk di warung sembari menikmati secangkir kopi.

Sebenarnya, di sana, dia sedang menunggu pelanggan judi togel.

"Dari penangkapan terhadap pelaku judi togel tersebut berhasil diamankan barang bukti yakni uang sejumlah Rp 645 ribu, 1 unit handphone dan 4 lembar kertas coretan pemasangan judi," paparnya.

Ia melanjutkan, pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

"Pelaku terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved