Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Waspadahi Komplotan Ganjal ATM di Trenggalek, Ada yang Bertugas Hafal PIN hingga Alihkan Perhatian

Komplotan pencuri dengan modus mengganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) beraksi di Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Dua dari empat tersangka kasus pencurian dengan cara mengganjal ATM yang ditangkap anggota Polres Trenggalek, Kamis (2/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komplotan pencuri dengan modus mengganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) beraksi di Kabupaten Trenggalek.

Tersangka yang berjumlah empat orang mengguras saldo tabungan dua warga Trenggalek senilai Rp 33,5 juta.

Dua dari empat tersangka itu telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Trenggalek.

Mereka adalah AN (44) dan HAP (41). Keduanya warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Sementara dua tersangka lain, IA dan RH masih buron.

Keempat orang itu berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. AI, yang masih buron, merupakan aktor utama.

Berdasarkan laporan kepolisian, AI bertugas mengganjal ATM sekaligus menghafal nomor pin korban.

Tersangka AN dan RH bertugas mengalihkan perhatian korban, sekaligus memperdaya agar mereka meninggalkan ATM berserta kartu yang tertelan.

Sementara tersangka HAP menjadi penampung uang korban. Komplotan itu mentransfer saldo salah satu korban ke rekening HAP.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan, komplotan beraksi di dua lokasi di Kabupaten Trenggalek.

Yakni di ATM di Kecamatan Pogalan dan Gandusari. Keduanya ATM milik Bank Jatim.

"Di ATM Pogalan, tersangka menguras ATM korban senilai Rp 26 juta. ATM korban yang telah dikuasai, saldonya dikirim ke rekening tersangka," kata dia, Kamis (2/6/2022).

Sementara di ATM di Gandusari, para tersangka mengguras saldo Rp 7,5 juta milik korban. Uang itu ditarik tunai di ATM lain setelah mereka menguasai kartu dan PIN ATM korban.

Jika ditotal, komplotan itu menggondol uang senilai Rp 33,5 juta dari dua korban.

Haryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Bandung. Salah satu ditembak kakinya oleh polisi.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, keempat tersangka menjalankan aksinya bukan hanya di Trenggalek.

"Tapi juga di Madiun, Ponorogo, dan Jakarta," ujar Haryanto.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," kata dia.

Juga dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved