Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim menyambut positif digedoknya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Sekalipun demikian, F-

TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi dalam kesempatan acara beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim menyambut positif digedoknya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Sekalipun demikian, F-PKB menegaskan komitmen untuk terus mengawal produk hukum inisiatif dewan ini.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengatakan, perda ini telah ditunggu-tunggu sejak dimulainya pembahasan pada awal tahun lalu. Sehingga, begitu Perda ini disahkan maka menjadi angin segar kalangan pesantren.

"Mudah-mudahan santri dan kiai dengan lahirnya Perda ini semakin mendapat perhatian dari pemerintah," kata Fauzan, Senin (6/6/2022).

Sebagai inisiator Raperda ini, Fauzan menegaskan pihaknya tak akan langsung lepas tangan. Meskipun telah disahkan, pihaknya berjanji bakal terus mengawal Perda Pesantren ini.

"Ini momentum awal, bukan berarti tugas fraksi PKB dalam mengawal keberlangsungan pendidikan oleh pesantren sudah selesai," ungkap Bendahara DPW PKB Jatim tersebut.

Baca juga: DPRD Jatim Bersama Pemprov Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Fauzan mengungkapkan, pihaknya telah menegaskan komitmen untuk terus mengawal berbagai program pemerintah daerah utamanya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren.

"Kami Faksi PKB akan tetap istiqamah mengawal," tuntasnya.

Seperti diketahui, DPRD Jawa Timur bersama Pemprov akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. 

Perda inisiatif dewan yang selama satu tahun terakhir menjadi pembahasan ini disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (6/6/2022) siang. 

Sebelum diteken oleh dewan dan Pemprov, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mereka. Pada kesimpulannya, semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah atau Perda.

Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren.

Diantaranya terkait pusat data untuk pengembangan pesantren di Jawa Timur. Berbagai hal untuk pengembangan juga diatur dalam Perda tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved