Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polisi Interogasi 4 Orang Pengangkut Barang Bukti Sitaan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya: Dibayar

Polisi menginterogasi empat orang pengangkut barang bukti sitaan di gudang Satpol PP Kota Surabaya: Mereka memang dibayar.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Bobby Constantine Koloway
Ilustrasi Satpol PP Kota Surabaya - Kasus dugaan pencurian barang bukti di gudang Satpol PP Kota Surabaya, di Tanjungsari, Sukomanunggal Surabaya, terus diselidiki polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pencurian barang bukti di gudang Satpol PP Kota Surabaya, di Tanjungsari, Sukomanunggal Surabaya, terus diselidiki polisi.

Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melengkapi keterangan terkait kejadian tersebut.

Polisi menyebut telah menginterogasi empat orang yang dibayar oleh oknum Satpol PP untuk mengangkut ratusan kilogram barang sitaan berupa kayu dan besi dari gudang Satpol PP.

"Mereka bertugas mengangkut besi-besi itu (barang sitaan) di gudang tersebut. Saat ini tiga sampai empat orang kami mintai keterangan. Mereka memang dibayar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6/2022).

Sejauh ini, polisi masih belum menaikkan status penyelidikan ke tingkat sidik.

"Kami masih membutuhkan keterangan dari saksi, lalu koordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya terkait mekanisme penyitaan. Kami mencocokan hasil TKP dengan register barang bukti yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Surabaya," ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga masih melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

AKBP Mirzal Maulana menyebut, pihaknya masih memproses laporan Kasatpol PP Kota Surabaya terhadap Kabidtribumnya berinisial FE, dengan dugaan melanggar pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan.

"Jika sudah didaftarkan sebagai barang milik negara, maka bisa masuk dugaan korupsi. Apalagi jika pelakunya adalah pegawai negeri sipil (PNS)," terang AKBP Mirzal Maulana.

Hasil keterangan saksi sementara, terlapor diduga menyuruh empat orang sipil untuk mengangkut ratusan potong besi dan kayu hasil sitaan dari gudang Satpol PP Kota Surabaya di Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya, menggunakan dua truk.

Meski belum sempat terjual, dugaan pencurian itu muncul hingga membuat Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto meradang, dan berujung laporan polisi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved