Masuk Perda, Pengembang Perumahan di Surabaya Bakal Diwajibkan Bikin Bozem Untuk Cegah Banjir
Pengembang perumahan di Surabaya kini diwajibkan membuat kolam tampungan air hujan (bozem) setiap membangun kompleks perumahan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengembang perumahan di Surabaya kini diwajibkan membuat kolam tampungan air hujan (bozem) setiap membangun kompleks perumahan. Langkah ini bertujuan mengurangi banjir akibat saluran kota yang terbebani alih fungsi lahan.
"Ada alih fungsi lahan menjadi perumahan. Pengembang harus buat kolam penampungan air hujan di kawasan mereka saat hendak bangun perumahan," kata Tim Ahli dari ITS Ismail Saud di Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (12/11/2025).
Tim ahli itu dihadirkan dalam pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD dan Pemkot saat ini serius memerangi banjir. Anggaran Rp 1,1 triliun juga digelontorkan pada APBD 2026.
Ismail menyarankan setiap kawasan pembangunan perumahan harus memiliki kolam atau area tampung yang berfungsi menahan sementara air hujan sebelum dialirkan ke saluran kota. Mereka wajib menyediakan area tampung air hujan di luar kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Ismail, usulan tersebut muncul sebagai upaya memperkuat regulasi penanganan limpasan air hujan akibat alih fungsi lahan. Selama ini, kewajiban pengembang hanya sebatas menyediakan RTH minimal 10 persen tanpa aturan pasti terkait tampungan atau kolam retensi.
Selama ini Perda belum mengatur soal tampungan air. Padahal, setiap pembangunan pasti mengubah daya serap tanah. Agar kekuatan hukumnya, sebaiknya kewajiban menyediakan area tampung air ini dimasukkan dalam Perda.
Pembangunan perumahan baru tidak boleh menambah beban debit air pada saluran di wilayah bawah.
“Pengembang boleh membangun, tapi tidak boleh membebani saluran di bawahnya. Jadi harus ada tampungan dulu," katanya.
Baca juga: Sampah Popok hingga Kursi Bekas Menumpuk dan Menyumbat Rumah Pompa Surabaya
Volume air yang ditampung disesuaikan dengan kondisi hidrologi dan topografi lahan. Selama ini banyak pengembang yang membuat kolam retensi berdasarkan rekomendasi teknis. Namun belum ada dasar hukum yang mengatur secara baku.
Melalui perda ini, ia berharap nantinya akan ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pembuangan air dari tampungan ke saluran umum.
Kawasan perumahan yang dibangun lebih tinggi dari permukiman sekitarnya memang cenderung aman dari genangan. Namun, aliran air hujan justru mengarah ke kawasan bawah dan menimbulkan banjir lokal.
“Seringkali kawasan baru tidak banjir karena ditinggikan, tapi kampung di sekitarnya yang jadi korban. Supaya adil, air hujan dari kawasan pembangunan harus ditampung dulu di sana,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Aning Rahmawati menyebut bahwa salah satu poin krusial adalah kewajiban pengembang membangun kolam penampungan air di kawasan perumahannya.
Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pengendalian banjir berbasis kawasan dan memastikan semua pihak, termasuk pengembang perumahan, ikut bertanggung jawab terhadap dampak alih fungsi lahan.
“Kami sepakat l setiap developer yang membangun di Surabaya wajib menyediakan kolam tampung lengkap dengan SOP pengendalian banjirnya,” jelas Aning, politisi PKS ini
Tribun Jatim
Berita Surabaya Terkini
pengembang perumahan
banjir di Surabaya
jatim.tribunnews.com
Komisi C DPRD Surabaya
| Hanya Butuh 13 Detik, Tiga Maling Bersarung Curi 2 Motor di Masjid Bangkalan Madura |
|
|---|
| Sukses Tekan Angka Stunting, Pemkab Bojonegoro Diganjar Penghargaan dan Dana Insentif Rp5,9 Miliar |
|
|---|
| Istri Pegawai Pajak yang Jadi Korban Pembunuhan Baru 3 Bulan Pindah ke Manokwari dari Blitar |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Madiun Tekankan Pentingnya KP3 untuk Awasi Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Jukir Aniaya Pemuda dengan Celurit di Kawasan Hotel Jagalan Surabaya, Tersinggung Saling Menatap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Komisi-C-DPRD-Surabaya-saat-membawa-Raperda-Pengendalian-dan-Penanggulangan-Banjir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.