Berita Kabupaten Pasuruan
Kasus Pemotongan BOP Pasuruan Segera Disidangkan, Kejaksaan Daftarkan Perkara ke Pengadilan Tipikor
Kasus dugaan pemotongan BOP Madin, TPQ dan Ponpes Pasuruan segera disidangkan, kejaksaan sudah daftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melimpahkan berkas perkara 11 tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madin, TPQ dan Ponpes ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Ini menjadi sinyal bagi 11 tersangka untuk segera duduk di kursi pesakitan. Dalam kasus dugaan pemotongan BOP ini, Korps Adhyaksa menetapkan 11 tersangka yang dianggap mengetahui dan menikmati pemotongan bantuan.
Mereka adalah Rinawan Herasmawanto, staf ahli anggota DPR RI, Syarif Hidayatullah dan Ibnu Hambali. Dua nama terakhir merupakan staf administrasi di Rumah Aspirasi (RAPI) DPR RI.
Delapan tersangka lainnya adalah Fathurrahman, Yamuki Cholil, Saiful Arifin, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Ahmad Gufron, Nurdin dan Hanafi. Mereka adalah orang yang diduga kuat membantu para tersangka sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, berkas perkara 11 tersangka sudah dilimpahkan, dan kejaksaan menunggu jadwal persidangan.
"Iya memang sudah kami daftarkan ke pengadilan Senin kemarin. Kami hanya menunggu jadwal sidang, dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu," kata Denny Saputra, Kamis (9/6/2022) sore.
Menurutnya, pelimpahan ini adalah upaya kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara. Ia menyebut, di persidangan nanti para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi pemotongan BOP untuk Madin, TPQ, dan Ponpes yang sudah direncanakan sejak awal.
Ada rapat-rapat yang digelar para tersangka untuk menentukan besaran potongan. Besaran potongan juga bervariasi tergantung penerima BOP. Ada kelas-kelas untuk ponpes besar, sedang dan kecil.
Termasuk bantuan yang digelontorkan untuk madin ataupun TPQ. Mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12,5 juta per penerima bantuan. Tergantung kesepakatan antara pihak pemotong dan penerima bantuan.
Di Kabupaten Pasuruan, ada 2.800 lembaga penerima BOP, baik untuk ponpes, madin dan TPQ. Tidak semua dipotong, ada beberapa lembaga yang tidak dipotong. Bagi yang dipotong, harus menyetor uang yang ditentukan.
Dalam penghitungan yang dilakukan kejaksaan, uang hasil potongan bantuan itu membuat negara rugi Rp 3,1 miliar. Kejaksaan mensinyalir uang itulah yang diduga kuat dinikmati untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
BOP ini adalah bantuan Kementerian Agama untuk ponpes, madin dan TPQ dalam penanganan Covid-19 di lingkungannya saat badai pandemi melanda. Namun, saat pelaksanaannya, diduga kuat ada pemotongan bantuan.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 atau yang diubah dan ditambah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Pasuruan