Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Operasi Patuh Semeru Tak Lagi Hentikan Pengendara di Jalan, E-TLE dan INCAR Jadi Ujung Tombak

Sebanyak 52 mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) dikerahkan merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalanan, selama dua pekan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Istimewa/ Polda Jatim
Saat mobil INCAR mulai melenggang di jalanan mendeteksi dan merekam pelanggaran pengendara 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sebanyak 52 mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) dikerahkan merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalanan, selama dua pekan Operasi Patuh Semeru 2022.

Operasi tersebut bakal berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

Puluhan mobil tersebut telah disebar di jajaran polres dan polresta seluruh kawasan Jatim.

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis mobile tersebut tentunya bakal melengkapi E-TLE berbasis statis yang telah terpasang di 62 titik ruas jalan seluruh Jatim.

"Semua penindakan yang dilakukan jajaran Polda Jatim menggunakan E-TLE mobil; 52 dan E-TLE statis; 62 di seluruh Jatim," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Kasus Pernikahan Pria dan Domba, Ketua BK DPRD Gresik Diperiksa Polres Gresik, Ditanya Alasan Datang

Irjen Pol Nico mengatakan, pihaknya bakal mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam amanatnya, perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia maupun Jatim, permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan makin kompleks dan dinamis, khususnya dalam bidang keselamatan berlalu lintas.

Untuk menjawab tantangan tugas tersebut maka Polantas harus menjadi Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi berkeadilan.

"Yaitu Polantas dengan pendekatan Kepolisian prediktif untuk mengantisipasi tingkat gangguan Kamseltibcarlantas berdasarkan pengetahuan, data dan metode yang tepat, sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan fatalitas gangguan Kamseltibcarlantas sedini mungkin," ujar mantan Direktur Dittipidum Bareskrim Polri itu.

Tak hanya itu, lanjut Irjen Pol Nico, Polri senantiasa melakukan inovasi dengan meningkatkan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi pelayanan publik yang berbasis IT.

Seperti yang telah dilaksanakan saat ini di jajaran Polda Jatim, yaitu program E-TLE statis, E-TLE mobile; INCAR, Samsat Drive Thru dan E-Turjawali, serta program-program lainnya.

Mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu menguraikan, di periode Januari sampai dengan Mei 2022 telah ada E-TLE statis sebanyak 62 unit yang tersebar di beberapa jalan utama yang ada di Jatim, Kemudian E-TLE Mobile sebanyak 52 unit.

Kemudian juga telah dilakukan penindakan pelanggaran sebanyak 26.312 orang. Hal ini mengalami peningkatan secara signifikan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 sebanyak 27 persen.

"Melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut, menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas perlu ditingkatkan. Hal ini berbanding lurus dengan angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari sampai Mei mengalami peningkatan sebanyak 36 persen," ungkap mantan Kapolda Kalsel itu.

Bahkan, mantan Karobinopsnal Bareskrim Polri itu, juga sempat mengulas insiden kasus kecelakaan tunggal bus maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, hingga menewaskan 16 orang, pada Senin (16/5/2022).

Bahwa, mengantisipasi adanya insiden tersebut. Polda Jatim juga tetap akan melakukan penegakkan hukum secara tegas agar memberikan efek jera terhadap oknum-oknum pengelola angkutan agar tetap memperhatikan segala aspek keselamatan.

"Dalam kasus laka ini ada kasus laka yang menonjol yaitu Laka bus pariwisata. Yang kita ketahui, korban meninggal ada 16 orang. Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran tersebut, maka perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur. Kepada pelanggar yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan deteren efek kepada para pelanggar lalu lintas tersebut," pungkas mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara itu.

Sekadar diketahui, melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan.

Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.

Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.

Kecanggihan kualitas kamera E-TLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan, dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition). Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara; apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Lengkap beserta status kendaraannya; apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.

Tak hanya itu, E-TLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas; detektor kecepatan (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit, melalui global positioning system (GPS).

Para pengendara yang kepergok melalui kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran kasat mata yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas. Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan. Pelanggaran batas kecepatan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya, bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, kurun waktu lima hari setelah melanggar.

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar. Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.

Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB. Lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang. Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved