Berita Kota Malang
Tak Kunjung Dibangun, Pembeli Gugat Pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower Malang
Tak kunjung dibangun, pembeli menggugat pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower Malang: Tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali di lokasi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dwi Evi Puspitawati, warga Lrg Tajur, Seberang Ulu, Palembang, Sumatera Selatan, menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa selaku pihak pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Anak dari pihak penggugat, Muhammad Zaki Pradana mengatakan, pada tanggal 28 Juni 2018, orang tuanya membeli satu unit apartemen di Nayumi Sam Tower dengan tipe Studio seharga Rp 424.864.000.
"Pembelian unit apartemen tersebut dibayarkan selama jangka waktu 18 bulan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/6/2022).
Setelah itu, pihaknya melakukan pembayaran booking fee Rp 15 juta. Usai melakukan pembayaran booking fee, pihak penggugat melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan cicilan pembayaran.
"Ibu saya melakukan cicilan pembayaran mulai Juli 2018 hingga lunas di bulan Desember 2019," tambahnya.
Setelah cicilan tersebut dilunasi, pihak apartemen mengeluarkan surat keterangan lunas atas pembelian unit apartemen tersebut
"Lalu, ketika orang tua saya silahturahmi Lebaran di Malang dan tidak sengaja lewat di lokasi pembangunan. Ternyata, Apartemen Nayumi Sam Tower tersebut tidak kunjung dibangun. Bahkan, hingga saat ini tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali, hanya ada satu mesin crane berdiri di lokasi," bebernya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya sempat berkomunikasi dan bertemu dengan pihak apartemen terkait kejelasan pembangunan. Dan pihak apartemen berkilah, karena alasan pandemi Covid-19.
"Awalnya, orang tua saya menerima alasan tersebut. Namun, setelah melihat pandemi sudah menurun dan pembangunan di Kota Malang sudah berjalan normal, ternyata pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower tidak ada proses sama sekali," jujurnya.
Dari situlah, pihak penggugat menunjuk Yayan Riyanto sebagai kuasa hukum. Lalu, melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak tergugat.
Dari dua kali somasi itu, pihak tergugat tidak bisa memberikan solusi dan jawaban yang pasti.
"Pihak apartemen tidak bisa memberikan jawaban dan solusi pasti, apakah akan dibangun atau melakukan pengembalian uang pembelian (refund). Akhirnya, kami bersama kuasa hukum melayangkan gugatan," terangnya.
Sebagai informasi, gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada tanggal 7 Juni 2022.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, Yayan Riyanto mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat telah melakukan wanprestasi.