Berita Kota Malang
Tak Kunjung Dibangun, Pembeli Gugat Pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower Malang
Tak kunjung dibangun, pembeli menggugat pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower Malang: Tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali di lokasi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
"Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan pembangunan unit apartemen sesuai dengan yang disepakati. Sehingga, kami meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen sebesar Rp 424.864.000," jelasnya.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta kepada pihak tergugat untuk membayar uang kerugian materil sebesar Rp 225 juta, uang kerugian inmateril sebesar Rp 1 miliar, serta mengajukan sita jaminan objek tanah milik tergugat dengan luas 4.970 meter persegi yang berada di Jalan Soekarno Hatta No 18 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara itu, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Pasalnya, hal itu merupakan hak warga negara untuk membela harkat dan martabatnya.
"Biar persidangan yang akan membuktikannya. Di sisi lain, salinan atau surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Malang juga belum kami terima," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang