Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Ratusan Pendekar Pencak Silat Datangi Pengadilan Negeri Gresik, Pantau Sidang Kasus Penganiayaan

Ratusan anggota sebuah perguruan pencak silat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik untuk memberikan dukungan anggotanya yang disidangkan

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugiyono
SOLIDARITAS - Para anggota salah satu perguruan pencak silat berkumpul di area luar Pengadilan Negeri Gresik sebagai bentuk solidaritas, Selasa (14/6/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ratusan anggota sebuah perguruan pencak silat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik untuk memberikan dukungan anggotanya yang disidangkan, Selasa (14/6/2022).

Ratusan orang dengan membawa bendera kebesaran dan mengendarai motor memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Raya Permata, Kebomas.

Aparat Polres Gresik dengan ketat mengamankan dan menenangkan massa. Sehingga, tidak sampai ada tindakan anarkis.

Humas Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, massa hadir untuk memberikan dukungan temannya yang menjalani sidang.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Malu karena Gagal Berangkat: Tidak Bisa Ditebus dengan 1 Miliar

Persidangan secara online dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Ari Karlina, dengan hakim angota Sri Sulastuti dan Fifiyanti. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Arga Bramantyo C.S.

"Karena sidang perdana dan berlangsung secara online. Sehingga, tidak ada massa yang masuk ke ruang sidang dan tetap berjalan kondusif," kata Fatkur Rochman.

Setelah mendapat arahan dari jajaran Polres Gresik, ratusan massa dari perguruan pencak silat langsung pulang dengan tertip dan pengawalan ketat dari jajaran Polsek.

Diketahui, tiga terdakwa dari anggota perguruan pencak silat yaitu Mohamad Jai (29), warga Dusun Pilangrejo, Desa Kedungpring, Arif Susanto (26) dan Noris Gjorghi Affandi (27), keduanya warga Desa Wahas, Kecamatan Bongpanggang.

Permasalahan tersebut berawal pada Jumat (28/2// 2022), pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Dusun Delik Kulon Desa Deliksumber Kecamatan Benjeng - Gresik. Diduga tiga terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga, bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan para terdakwa tersebut diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved